JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak tinggal diam dalam upaya mengungkap praktik rasuah. Kali ini, fokus pendalaman diarahkan pada jalinan kerja sama antara PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dengan PT PML. Penyelidikan ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus dugaan suap yang diduga mengalir dalam pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V. Ada rasa penasaran mendalam bagaimana sebuah kerja sama yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi diselimuti praktik ilegal yang merugikan negara.
Upaya ini semakin diperjelas dengan pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi kunci yang digelar pada Rabu (8/10/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut kerja sama tersebut. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani, Indianto Suhardi, serta dua mantan pejabat penting di Inhutani V, yakni Ema Ismariana dan Sudarwanto. Saya membayangkan betapa tegangnya suasana saat mereka memberikan keterangan, berharap dapat memberikan gambaran utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi.
“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML, ” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (09/10/2025).
Langkah KPK ini bukanlah tanpa dasar. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, lembaga ini telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil digelar pada 13 Agustus 2025, sebuah momen yang pasti memicu perhatian banyak pihak.
Tiga tersangka yang kini menghadapi proses hukum adalah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Mereka diduga berperan dalam lingkaran suap yang merusak integritas pengelolaan sumber daya alam.
Djuanidi dan Aditya diidentifikasi sebagai pihak yang diduga memberikan suap, sementara Dicky Yuana Rady menjadi tersangka penerima suap. Sebuah skenario yang memprihatinkan, di mana keserakahan tampaknya menjadi motif utama di balik tindakan mereka.
Tak hanya menetapkan tersangka, pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan keberhasilan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8, 5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat berhasil diamankan. Aset-aset ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian di pengadilan. (PERS)