KPK Panggil Zaldi Yendri Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Suap Proyek Kereta Api

10 hours ago 1

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan roda penyidikannya dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Zaldi Yendri (ZY), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Alriz Utama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pihak KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Zaldi Yendri berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak dalam skandal yang diduga melibatkan pengaturan pemenang proyek.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZY selaku Dirut PT Karya Alriz Utama, " ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Rabu (22/10/2025).

Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus DJKA Kemenhub klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Penting dicatat bahwa BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak awal terkuaknya kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Awalnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perkembangan kasus menunjukkan bahwa hingga tanggal 12 Agustus 2025, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 17 orang. Tidak hanya itu, KPK juga telah mengidentifikasi dan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Lingkup dugaan korupsi ini mencakup beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga kuat, dalam pelaksanaan proyek-proyek ini, telah terjadi praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |