JAKARTA - Lembaga antirasuah terus mendalami dugaan aliran suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini, mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus suap yang telah menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Faryd Sungkar yang berstatus sebagai pihak swasta ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Selain Faryd Sungkar, KPK juga sempat memanggil pihak swasta lain berinisial VM. Namun, nama VM tidak tercatat dalam daftar kehadiran saksi di KPK.
Faryd Sungkar dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.34 WIB, siap memberikan keterangan yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh kasus megah ini. Kehadirannya menambah daftar panjang saksi yang diperiksa dalam rangkaian penyelidikan yang kompleks ini.
Kasus ini bermula dari vonis terhadap Hasbi Hasan yang terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut diduga mengalir demi memuluskan pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tujuannya jelas, yakni agar debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, memenangkan perkara tersebut.
Terungkap pula bahwa aliran dana ini melibatkan pihak lain. Heryanto Tanaka diketahui menyerahkan total Rp11, 2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto, yang kemudian diduga menjadi perantara suap kepada Hasbi Hasan.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, pada 25 September 2025. KPK menduga Menas Erwin berperan menyuap Hasbi Hasan dengan harapan memenangkan perkara, namun sayangnya upaya tersebut tidak serta-merta berbuah kemenangan. (PERS)