KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Gas Senilai USD 15 Juta

3 hours ago 2

JAKARTA - Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS). Langkah tegas ini diambil dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual-beli gas yang merugikan negara. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sebuah periode krusial untuk pendalaman penyelidikan.

"Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, " terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Hendi Prio Santoso akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih, sebuah fasilitas yang dirancang untuk menjaga integritas proses hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kesulitan keuangan yang dialami PT IAE atau PT IG pada tahun 2017. Untuk mengatasi masalah pendanaan tersebut, Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dilaporkan meminta Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE, untuk menjalin komunikasi dengan PT PGN.

"Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta, " jelas Asep.

Pendekatan tersebut kemudian dilakukan oleh Arso Sadewo bersama dengan Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan yang terjalin, tercapai kesepakatan mengenai pengkondisian pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

"Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE, " ujar Asep.

Hasil dari pertemuan ini segera ditindaklanjuti. Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, yang juga telah ditahan, mengadakan pertemuan untuk memfinalisasi rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE. Sebagai bentuk imbalan atas kesepakatan tersebut, Arso Sadewo dilaporkan memberikan 'commitment fee' sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi Prio Santoso.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta, " kata dia.

Hendi Prio Santoso kemudian diduga memberikan sebagian dari 'commitment fee' yang diterima, senilai USD 10 ribu, kepada Yugi Prayanto. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa Yugi yang telah mempertemukannya dengan Arso Sadewo.

"Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS, " ungkapnya.

Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam perkara serupa, yaitu Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019. KPK juga telah menyita uang senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 16, 6 miliar, serta melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Total kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta, " ucapnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |