JAKARTA - Penemuan mencolok terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berupaya mengurai keramaian seputar izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya, KPK mendapati adanya jurang pemisah data antar kementerian dan lembaga (K/L). Perbedaan ini terungkap setelah KPK melakukan serangkaian koordinasi dengan sembilan K/L yang berwenang.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, membeberkan temuan awal yang cukup mengagetkan. Ia menyoroti fokus pada izin usaha pertambangan di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
"Kami mulai dari izin usaha pertambangan di pulau kecil. Berapa banyak sih IUP pulau kecil se-Indonesia? Dapat data dari Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, red.), ada 246 IUP di pulau kecil, " ujar Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Namun, ketika KPK mencoba mengkonfirmasi data tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), angka yang muncul sungguh berbeda.
"Sementara ketika KPK menanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dian mengatakan KKP mencatat ada 372 IUP di pulau kecil."
Situasi ini, menurut Dian, menunjukkan adanya celah komunikasi yang kerap terjadi antarlembaga pemerintah.
"Data ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol. Kami paham sama paham lah. Ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral ya, " ungkap Dian.
Menyadari signifikansi perbedaan data ini, KPK mengambil peran sebagai jembatan. Fungsi koordinasi dan supervisi KPK dioptimalkan untuk menyatukan persepsi dan data antar K/L.
Langkah ini diambil demi memastikan pemberian sanksi yang adil dan tepat sasaran bagi para pemegang IUP yang terbukti melanggar ketentuan.
"Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut."
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas bagi pelanggar.
"Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK, " pungkasnya. (PERS)