JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menggemparkan PT Pertamina (Persero) terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) periode 2018-2023 menemukan fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa dari empat saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada Senin (13/10/2025), dua di antaranya justru menghilang tanpa jejak.
"Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi, " tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (14/10/2025). Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai kelancaran proses penyidikan.
Dua saksi yang mangkir tanpa alasan jelas tersebut adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, dan pegawai TRG Investama, Aya Natalia. Kehadiran mereka sangat krusial untuk mengungkap tabir dugaan penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi SPBU yang ditaksir merugikan negara.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah, dan Manajer Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan, meskipun juga tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, setidaknya telah memberikan kabar dan mengajukan penjadwalan ulang. Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk kooperatif dalam proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 20 Januari 2025. Penyelidikan yang telah berjalan sejak September 2024 ini, telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat mengenai tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlah pastinya belum diungkap ke publik. Informasi mengenai jumlah tersangka baru akan disampaikan pada 31 Januari 2025, di mana KPK merilis bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perjalanan penyidikan kasus ini terus berlanjut. Pada 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, fokus utama adalah menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek digitalisasi SPBU ini, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Puncak dari pengungkapan ini terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengumumkan identitas salah satu tersangka yang ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi lain. Tersangka tersebut, Elvizar (EL), diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada saat kasus digitalisasi SPBU ini terjadi, dan sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) periode 2020-2024. (PERS)