JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan informasi terbaru mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan penyimpanan data oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SSC/Telkomsigma) pada tahun 2017. Lembaga antirasuah ini mengonfirmasi adanya penerimaan tantiem atau bagian keuntungan perusahaan oleh salah satu tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konfirmasi ini didapatkan saat pemeriksaan seorang saksi pada 16 Oktober 2025. Saksi yang diperiksa adalah JT, Vice President Finance and Accounting Telkomsigma.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan besaran tantiem yang diterima oleh tersangka dalam perkara ini, salah satunya saudara JA, " ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JA ini ternyata merupakan seorang direksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode terjadinya kasus.
Meskipun demikian, KPK masih enggan membocorkan identitas lengkap dari tersangka JA. Namun, Budi memastikan bahwa JA adalah sosok yang berbeda dari tiga tersangka lain yang telah lebih dulu diumumkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Pada 10 Januari 2025, KPK mengumumkan penahanan konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM) yang ditahan sejak 8 Januari 2025. Bersamaan dengannya, Direktur PT PNB periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), dan Afrian Jafar (AJ) selaku pegawai PT PNB juga ditahan pada 10 Januari 2025.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp280 miliar. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (PERS)