KRAK Laporkan Mantan Bupati Tolitoli ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi dan Izin Perkebunan

3 hours ago 2

Palu-Sulawesi Tengah-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) secara resmi melaporkan mantan Bupati Tolitoli periode 2010-2015, Moh. Saleh Bantilan, beserta dua perusahaan perkebunan, PT. Total Energi Nusantara (PT. TEN) dan PT. Citra Mulya Perkasa (PT. CMP), kepada pihak berwajib, Rabu 24 September 2025.

Laporan ini didasarkan pada dugaan kuat tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dan perubahan sejumlah izin perkebunan pada periode 2011-2015.

Yang menarik, dalam pengakuannya di hadapan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria pada 30 Juli 2025, direktur kedua perusahaan menyatakan bahwa Moh. Saleh Bantilan kini menjabat sebagai Komisaris di PT. TEN dan PT. CMP. Fakta ini memperkuat indikasi conflict of interest dan gratifikasi yang menjerat mantan bupati tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan KRAK, setidaknya terdapat tiga poin utama dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Moh. Saleh Bantilan:

1. Perpanjangan Izin Lokasi Ilegal (2012): Meski perolehan tanah kedua perusahaan masih 0% (Nihil), Bupati saat itu, Moh. Saleh Bantilan, diduga memberikan perpanjangan izin lokasi selama 2 (dua) tahun. Padahal, Peraturan Menteri Agraria No. 2/1999 mensyaratkan perolehan tanah minimal 50% untuk bisa diperpanjang, itupun hanya untuk 1 (satu) tahun.

2. Perubahan Izin Usaha Perkebunan yang Menyesatkan (2014): Izin usaha perkebunan yang awalnya untuk komoditas sengon dan karet, diubah menjadi sengon, karet, dan kelapa sawit. Namun pada kenyataannya, yang dikembangkan hanya kelapa sawit secara monokultur. Perubahan ini diduga merupakan siasat untuk menghindari kewajiban memiliki Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98/2013.

3. Pelanggaran Prosedur Lingkungan: Penerbitan persetujuan penambahan jenis tanaman pada 30 Juni 2014 dilakukan sebelum adanya persetujuan perubahan izin lingkungan dari Gubernur yang baru keluar pada 18 September 2014. Ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara perizinan yang berkelanjutan.

Operasional kedua perusahaan hingga saat ini dinilai tidak maksimal. Dari total izin seluas 40.000 Ha (masing-masing 20.000 Ha), kedua perusahaan hanya menguasai lahan kurang dari 5.000 Ha.

"Praktik ini telah menimbulkan kerugian ekonomi negara yang signifikan. Setidaknya 35.000 Ha lahan potensial terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh investor lain, yang berakibat pada hilangnya potensi penerimaan negara seperti pajak dan PNBP, " jelas juru bicara KRAK.

Selain itu, proses perizinan yang tidak transparan dan penuh pelanggaran telah memicu banyak konflik agraria dengan masyarakat setempat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan.

Melalui laporan ini, KRAK mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk:

1. Menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan KKN dan penyalahgunaan kewenangan oleh Moh. Saleh Bantilan.
2. Menelusuri hubungan antara kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat Bupati dengan penempatannya sebagai Komisaris di perusahaan penerima izin.

3. Memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.
4. Mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dengan memperbaiki sistem perizinan.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk peran serta masyarakat yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. KRAK berkomitmen untuk mendampingi proses hukum ini hingga tuntas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel Tutupnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |