BUOL-Sejumlah Nasabah Bank BRI Unit Diapati sekecamatan Gadung Kabupaten Buol dilaporkan oleh kepala unit Bank BRI Diapati Kepolsek Bunobogu dengan tuduhan dugaan penipuan menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan etika pelaporan tersebut disinyalir diduga nasabah mengalami intimidasi oleh pihak Bank BRI
Badria Almari warga Desa Labuton selaju Nasabah Menanggapi Delik aduan tindak pidana penipuan yang di laporkan Kepala Unit Bank Bunobogu soal Kredit Macet dan Tindakan Hukum" Kredit macet biasanya ditangani melalui proses perdata, bukan pidana. Seharusnya Bank mengambil langkah-langkah seperti restrukturisasi kredit, penyitaan jaminan, atau gugatan perdata untuk menyelesaikan masalah ini, " Kata Badria
Ironisnya Pihak Bank BRI unit Diapati melakukan penyegelan objek jaminan kredit tidak sesuai yang dijaminkan oleh nasabah sesuai perjanjian adalah lokasi kosong namun yang di segel oleh pihak Bank BRI Unit Diapati adalah Rumah tinggal Nasabah
" Pelaporan nasabah ke polisi dengan tuduhan penipuan yang dilakukan oleh kepala Bank BRI Unit diapati ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak ada unsur pidana, pelaporan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan intimidasi nasabah dan penyalahgunaan wewenang, " Ungkap Badria Kamis, 24 April 2025
Sementara itu Amirudin Mahmud Ketua LAKI P.45 Sulteng menuturkan Nasabah yang dilaporkan dengan delik aduan Dugaan pidana penipuan ini pernah dilaporkan ke kejaksaan negeri dan diberikan keringanan pembayaran, selang enam bulan berjalannya pembayaran nasabah tersebut mengalami kendala serupa yaitu Kredit macet.
Dan nasabah ini kembali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang sama, merasa bahwa bank melakukan intimidasi dan tidak memberikan perlakuan yang adil, mirisnya bangunan rumah tinggal nasabah disegel oleh Bank padahal rumah tersebut, tidak masuk dalam objek jaminan Bank , " Kata Amirudin
Dalam situasi seperti ini, penting bagi bank untuk mengikuti prosedur yang tepat dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Nasabah juga perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses penyelesaian kredit macet, " Jelasnya.
Jika nasabah merasa bahwa bank telah melakukan tindakan yang tidak adil atau ilegal, mereka dapat mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hak mereka, " Ungkap Panglima Anti Korupsi Sulteng Jum'at 25 April 2025.
Hingga berita ini diterbitka pihak manajemen BRI Pogogul belum memberikan keterangan**