JENEPONTO, SULSEL - Trisasro Amsir, SH selaku Kuasa Hukum yang sah dari pelapor/korban Abyannabil Maftu HR menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Ucapan apresiasi ini, bukan sekadar pujian, bukan pula kata-kata diplomatis. Namun, pengakuan jujur dari seorang Advokat Muda yang melihat langsung kenerja Polda Sulsel dalam penangan kasus tersebut.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/SPDP/123/VII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum yang secara resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar pertanggal, 27 Juli 2026.
"Ya, dengan terbitnya SPDP ini membuktikan secara terang benderang bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana (unsur pidana) yang kuat dan terukur dalam manipulasi dokumen yang merugikan hak-hak hukum klien kami. Kami tentu sangat mengapresiasi kinerja profesional dan objektif yang ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel, " ucap Tri sapaannya dalam keterangan resminya kepada Wartawan Rabu, (29/7).
Meski begitu, lanjut Tri, mengingat perkara tersebut telah naik ketingkat penyidikan, pihaknya mendesak kepada tim penyidik Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan-tindakan hukum dan segera menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan surat.
"Kami berharap, khususnya Subdit 1 Kamneg, dalam mengawal klien kami tanpa pandang bulu terhadap latar belakang jabatan para terlapor dkk, termasuk salah satu terlapor yang menduduki jabatan publik, diantaranya, Didis Suryadi yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, " tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah progresif penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1308/XII/2025/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 11 Desember 2025, mengenai peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2025 di Kantor Kelurahan Balang Toa, KecamatanBinamu, Kabupaten Jeneponto.
"Nah yang dilaporkan oleh klien kami, kini telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ketahap Penyidikan, " ujarnya.
Tri juga menegaskan dan meluruskan fakta hukum berdasarkan Laporan Polisi, bahwa perkara dugaan pemalsuan surat ini merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para Terlapor.
"Kami tentu akan terus mengawal proses hukum ini di Polda Sulsel hingga melimpah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan bermuara dipersidangan demi tegaknya keadilan bagi klien kami, " pungkasnya. (**)

















































