DENPASAR – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara Argentina berinisial GE (46) ditangkap setelah kedapatan membawa 323, 76 gram kokain yang disembunyikan secara tidak lazim di dalam tubuhnya.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Emirates EK368 rute Dubai–Denpasar, petugas mendeteksi adanya gerak-gerik mencurigakan dari GE. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan bubuk putih yang kemudian dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis kokain.
“Barang bukti bersama pelaku telah kami serahkan kepada BNNP Bali untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku adalah vaginal insert, dengan menyembunyikan kokain di dalam organ tubuh. GE mengaku profesinya sebagai penata rambut di negaranya dan datang ke Bali seorang diri atas perintah seseorang yang dikenalnya di Meksiko. Ia dijanjikan imbalan sebesar 3.000 dolar AS untuk mengantarkan paket tersebut.
Dari hasil interogasi, petugas juga menemukan indikasi adanya jaringan internasional di balik aksi penyelundupan ini. GE diduga akan bertemu dengan seseorang di Bali untuk menyerahkan barang haram tersebut.
“Kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap penerbangan dari wilayah rawan peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan BNNP Bali untuk menelusuri jaringan di balik pelaku, ” tambah Bowo.
Bea Cukai Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui modus-modus baru. “Kami tidak akan berhenti melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba, ” tegas Bowo. (Tim)