MOROWALI, Indonesiasatu.id– Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat 19/09/2025, dini hari.
Pelaku yang diciduk merupakan seorang pemuda berinisial AA (23), warga asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3, 98 gram yang disimpan dalam wadah plastik warna biru di dalam tas hitam miliknya.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis 18/09/2025 malam tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk kemudian dijual kembali, ” jelas Iptu Komang.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " terangnya.
Sementara itu, terpisah, Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Morowali, sebagai upaya bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.