DELI SERDANG – Izin usaha Hive Billiard dan Lounge ternyata tidak sesuai dengan lokasi operasionalnya! Dalam dokumen perizinan berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha 2106240009XX4, tempat ini seharusnya berlokasi di Jalan Aksara No. 118, Medan. Namun kenyataannya, usaha tersebut beroperasi di Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang.
Pihak manajemen mengakui adanya kesalahan ini dan mengklaim sedang dalam proses perbaikan izin.
"Betul bang, ada kesalahan alamat di akta notaris. Saat ini kami masih dalam proses penyerahan izin dari Medan ke Deliserdang. Silakan dicek di PTSP Provinsi Sumut untuk bukti perubahan alamatnya, " ujar perwakilan PT Mahkota Raja Abadi, Rabu (12/3/2025) malam.
Namun, meski izin belum beres, pengelola tetap beroperasi!
Abaikan Surat Edaran Bupati
Lebih parah lagi, Hive Billiard tidak memgindahkan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 400.6/631 yang mewajibkan tempat hiburan umum tutup sementara selama hari besar keagamaan, termasuk bulan Ramadhan.
Akibatnya, tokoh pemuda B. Triono mendesak Satpol PP Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Tutup dulu tempat usaha yang izinnya bermasalah dan melanggar aturan! Ini bulan suci Ramadhan, harusnya mereka patuh pada surat edaran Bupati, " tegasnya.
Satpol PP Datangi Lokasi, Tapi Usaha Tetap Beroperasi
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Deliserdang yang dipimpin Roy Alexander Sirait sudah turun ke lokasi pada Selasa (11/3/2025) pukul 16.15 WIB setelah adanya laporan warga.
“Kami sudah memberikan surat edaran pada Senin (10/3/2025) agar tempat ini tutup sementara selama Ramadhan. Tapi mereka masih beroperasi! Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sumut terkait izin operasionalnya, ” tegas Roy.
Ironisnya, saat pemeriksaan dilakukan, pimpinan Hive Billiard justru tidak ada di tempatnya. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya berdalih, "Ini bukan hiburan malam, hanya tempat permainan."
Namun faktanya mereka tetap beroperasi meski sudah diberi peringatan semakin memicu kemarahan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Akankah Satpol PP Sumut bertindak? Atau pelanggaran ini akan terus dibiarkan? (Alam)