Tembilahan – Dalam upaya meningkatkan pengawasan internal serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tembilahan mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas, pada Rabu, 19 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dan diikuti langsung oleh Kalapas Tembilahan, Prayitno, bersama jajaran pejabat struktural di ruang sekretariat Lapas Tembilahan.
Sosialisasi yang diprakarsai oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal guna mencegah pelanggaran yang dapat terjadi di satuan kerja pemasyarakatan. Dalam pertemuan ini, dipaparkan langkah-langkah preventif dan tindakan tegas yang harus diambil apabila ditemukan indikasi penyimpangan oleh petugas.
Kalapas Prayitno menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Lapas Tembilahan. “Pengawasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya konkret dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik. Kita semua bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, ” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran di Lapas Tembilahan semakin memahami dan mengimplementasikan sistem pengawasan internal yang lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.
.
.
.
.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas_riau
#ditjenpasriau
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#ditjenpas
#RiauBedelau
.
.
.