BARRU - Dugaan kuat aktivitas tambang galian C di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, beroperasi tanpa izin resmi, memicu kemarahan warga dan desakan penutupan.
Skandal ini terkuak setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perusahaan yang beroperasi tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
Melalui balasan resmi Contact Center ESDM 136, tertanggal 9 Oktober 2025, Kementerian ESDM menyebut bahwa "Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia)."
Status ‘perusahaan siluman’ ini membuat warga geram. Rusdin, juru bicara warga Padangpoko yang vokal menuntut penutupan, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sulsel, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Rusdin menegaskan, aktivitas ilegal ini bukan hanya soal administrasi, tetapi telah membawa dampak buruk yang nyata dan mengancam kehidupan warga.
“Jangankan tambang ilegal, tambang legal saja seharusnya ditutup kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi yang ini, jelas-jelas ilegal karena tidak teregister di MODI, ” tegas Rusdin, Senin (20/10/2025).
Ia membeberkan bahwa operasional tambang di Mallusetasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, memicu bencana banjir, dan yang paling mengkhawatirkan, merusak area pemakaman umum di sekitar lokasi.
Masyarakat Barru kini menanti respons cepat dari kepolisian. Penambangan yang tidak terdaftar ini dianggap sebagai kejahatan lingkungan ganda, yakni merusak alam sambil mengabaikan aturan hukum, serta mengancam situs penting seperti area peristirahatan terakhir warga.