LHA PSHT Tempuh Langkah Hukum Setelah Pembatalan Sepihak Badan Hukum, Tegaskan Ketidakpastian Hukum di Tengah Proses Administrasi Negara

3 hours ago 1

MADIUN - Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat mengungkapkan serangkaian langkah hukum yang akan ditempuh terkait pembatalan status badan hukum PSHT oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keputusan sepihak ini dinilai merugikan organisasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada keberlanjutan eksistensi PSHT sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.

Pembatalan status badan hukum yang dilakukan pada 1 Juli 2025 ini tanpa adanya pemberitahuan atau klarifikasi sebelumnya dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya merugikan PSHT, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi negara dan due process of law. PSHT menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan administrasi negara dan bertentangan dengan teori kepastian hukum yang digagas oleh Gustav Radbruch.

Kronologi Singkat Pembatalan Badan Hukum PSHT

Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.0001626.AH.01.07 Tahun 2022, tertanggal 14 Februari 2022, secara sah dan legal diakui sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum. Keputusan ini tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Namun, pada 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan pembatalan sepihak terhadap badan hukum tersebut, tanpa adanya klarifikasi atau pemberitahuan lebih lanjut kepada pihak PSHT selaku pemegang SK pengesahan. Pembatalan ini dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menghapus SK AHU Nomor: AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022. Keputusan ini diambil tanpa memberi kesempatan bagi PSHT untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan persoalan apapun yang mungkin ada.

PSHT menilai bahwa pembatalan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang mengharuskan adanya kejelasan dan kepastian bagi setiap warga negara dan organisasi dalam proses administrasi pemerintahan.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Sebagai respons terhadap pembatalan tersebut, LHA PSHT telah menempuh beberapa langkah hukum yang diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak PSHT. Berikut adalah langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh:

1. Keberatan Administratif

   Pada 16 Juli 2025, PSHT mengajukan keberatan administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut aturan ini, Kementerian Hukum dan HAM diharuskan memberikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan dalam waktu 10 hari kerja, yakni hingga 31 Juli 2025. Namun, hingga 4 Agustus 2025, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 77 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka keberatan dianggap dikabulkan secara otomatis, dan badan hukum PSHT harus dipulihkan.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

   Karena tidak ada tanggapan atas keberatan administratif, PSHT berencana untuk menggugat keputusan sepihak Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan September 2025. Mengingat waktu yang diberikan oleh undang-undang, gugatan akan diajukan dalam tenggat waktu 90 hari sejak keputusan tersebut. PSHT akan meminta pengadilan untuk memulihkan status badan hukum PSHT dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan SK baru yang mencabut pembatalan tersebut.

3. Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia

   Pada 16 Juli 2025, PSHT juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan ini berkenaan dengan tidak dilakukannya prosedur yang sesuai dalam proses pembatalan badan hukum tersebut. Pihak Ombudsman sudah merespons laporan ini dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Utama I Ombudsman RI.

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

   Selain itu, PSHT juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan akta yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum, yang mengakibatkan adanya cacat hukum pada akta tersebut. Gugatan ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, dengan nomor gugatan 292/Pdt.G/2025/PN Blb.

5. Langkah Hukum Lainnya

   LHA PSHT juga sedang mempersiapkan langkah hukum lain, termasuk laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan PSHT. Jika terbukti ada pelanggaran, PSHT akan melanjutkan laporan tersebut ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Prinsip dan Tujuan Langkah Hukum

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak organisasi serta untuk menegakkan prinsip due process of law dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. PSHT berkomitmen untuk menjaga agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.

Harapan PSHT

PSHT menghimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan mengenai status badan hukum perkumpulan ini, serta untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. PSHT berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi keputusan yang adil. PSHT percaya bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi memastikan kepastian hukum yang kuat dan tegas.

Madiun, Kamis, 4 September 2025

Hormat kami,

Dr. Maryano, SH., MH., CN., MM.Ketua LHA Pusat PSHT

Read Entire Article
Karya | Politics | | |