**
Taukah Sobat #Lacila, Pembunyian lonceng pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan disiplin di dalam lingkungan Lapas.
Kebijakan ini menjadi bahkan sudah menjadi tradisi yang diterapkan di berbagai lapas dan rutan di Indonesia sebagai bentuk pengendalian keamanan hingga pertanda aktivitas warga binaan penghuni Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap (Ka. KPLP) Toriq Ismantoro, saat ditemui, (Selasa, 18/4) menerangkan bahwa lonceng di lapas memiliki berbagai makna tergantung pada waktu dan situasi.
“Lonceng dapat dibunyikan sebagai penanda waktu, seperti saat apel pagi pegawai, apel penghuni warga binaan atau pergantian regu jaga. Namun, dalam kondisi tertentu, lonceng juga bisa menjadi alarm darurat jika terjadi kejadian yang memerlukan respon cepat hingga dapat memperkecil potensi resiko gangguan keamanan, ” jelas Toriq.
Pembunyian lonceng juga dilakukan oleh Regu Pengamanan (Rupam) di tiap-tiap pos menara jaga setiap 1 jam sekali sebagai bentuk kesiangan dan laporan kepada Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam).
Setiap ketukan loncengpun memiliki artinya tersendiri, misal 1x untuk tanda siaga, 3x berturut-turut secara terus menerus dalam hal terjadinya kebakaran, 4x berturut-turut terus menerus mengartikan terjadinya pergerakan mencurigakan yang mengindikasikan percobaan pelarian, dan untuk 5x berturut-turut terus menerus untuk mengartikan terjadinya pemberontakan.
AG, Salah satu warga binaan mengungkapkan bahwa pembunyian lonceng juga menjadi pengingat bagi mereka untuk selalu disiplin. Pertanda ketika akan dan harus memulai aktivitas pembinaan. “Setiap kali bel berbunyi, kami mengetahui ada sesuatu yang harus dilakukan, entah itu apel atau kegiatan lainnya. Ini membantu kami menjadi hidup teratur, ” ujarnya.
Dengan adanya peringatan seperti pembunyian lonceng ini, penggunaan lonceng di lapas Cilacap khususnya tetap menjadi bagian penting. Diharapkan dengan tradisi pemanfaatan lonceng itu keamanan dan kenyamanan di dalam lapas tetap terjaga, serta mendukung proses pendisiplinan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan. *** (BS)