LSM Betang Media Pratama Desak Kejati Kalteng Proses Intruksi Kejaksaan Agung RI

1 month ago 20

PALANGKA RAYA - Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, mengharapkan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah segera turun kelokasi pekerjaan jalan Nasional di wilayah desa Rabambang, Gunung Mas.

Hal ini menurutnya berdasarkan intruksi secara resmi dari Kejaksaan Agung RI kepada LSM Betang Media Pratama tanggal 09 Desember 2024 yang ditanda tangani elektronik oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidik Dr Abd Qohar AF.

 "Kami harapkan agar pihak Kejati Kalteng bisa segera menindaklanjuti intruksi langsung dari Kejaksaan Agung RI ini, " tegas Sambung, Rabu (19/03/25).

Surat bernomor R-3658/F.2/Fd.1/12/2024 sifat rahasia, dengan perihal memberitahukan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait mohon dibentuk tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan penata ruang Republik Indonesia untuk melakukan pengecekan terkait dugaan tidak operasionalnya jalan Nasional wilayah II dari desa Rabambang kabupaten Gunung Mas menuju desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dugaan kesalahanan perencanaan yang tidak jelas sehingga menghamburkan keuangan negara dan merugikan masyarakat.

Pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a qou telah diserahkan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan surat nomor R-3486/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024  untuk ditindak lanjuti.

Ditujukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Betang Media Pratama, di Palangka Raya Kalimantan Tengah.

 "Hingga sampai saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng belum berkoordinasi ataupun memberitahukan perkembangan penyidikan seperti yang dilaporkan lembaga ini kepada Kejaksaan Agung RI secara resmi, " ungkap Frans Sambung menyampaikan.

Untuk diketahui sebelum, LSM Betang Media Pratama telah melaporkan dugaan tidak pungsional dan merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, desa Rabambang kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Proyek Longsegmen Ruas Jalan Satker Penangganan Jalan Nasional (PJN) wilayah II Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024, meliputi ruas Tumbang Samba - SP Rabambang - Tumbang Jutuh - Tewah - Kuala Kurun - Sei Hanyu - Tumbang Lahung, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diduga saat ini ruas jalan nasional Tumbang Samba - SP Rabambang tidak pungsional seperti yang diharapkan, sehingga diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat. (//).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |