JAKARTA – Bau busuk mafia hukum kembali menyengat dari kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Bali. Aset hotel mewah yang seharusnya menjadi jaminan hukum justru berubah menjadi ajang penjarahan oleh oknum yang diduga terlibat dalam jejaring mafia kepailitan.
Kasus ini bermula dari proses pemberesan harta pailit PT Rendamas Realty, perusahaan milik Jane Christina Tjandra, dengan Bank UOB sebagai kreditur utama. Namun di tengah jalannya proses hukum, muncul dugaan kuat bahwa para kurator yang ditunjuk justru melakukan tindakan tidak pantas—mulai dari penggelapan aset hingga perusakan fasilitas hotel.
“Ketika saya datang ke lokasi pada tahun 2023, saya syok luar biasa. Semua hancur, semua hilang. Dari AC, televisi, sofa, hingga alat fitnes tak bersisa, ” ungkap Jane Christina dengan nada getir saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menegaskan, kurator seharusnya menjaga aset boedel pailit, bukan menjarahnya.
Laporan resmi atas dugaan pencurian dan perusakan telah dilayangkan ke Polda Bali sejak 6 April 2023, namun hingga kini penyidik seolah tak bergeming. Tiga kali surat panggilan dilayangkan—13 Juni, 19 Juni, dan panggilan ketiga—tetapi para terlapor tak pernah hadir.
Kuasa hukum Jane, Riyanta, S.H., yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata praktik mafia kepailitan. “Kami melihat ada jaringan yang melibatkan oknum pengadilan, kurator, bank, hingga advokat. Polanya sama: jual aset di bawah tangan, rampas keuntungan, dan lindungi sesama, ” tegas Riyanta.
Ia menilai apa yang terjadi di kasus Sing Ken Ken hanyalah puncak dari gunung es. “Mafia pailit ini sudah lama beroperasi. Kalau tidak dibongkar sekarang, mereka akan terus menggerogoti sistem hukum dan menghancurkan kepercayaan investor, ” ujarnya.
Riyanta meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut demi menjamin objektivitas dan mencegah intervensi lokal. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberi atensi dan menginstruksikan Kapolri menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kalau ada unsur korupsi, serahkan ke KPK. Tapi jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi. Negara harus hadir melawan mafia hukum, ” tegasnya.
Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel kini menjadi tolak ukur keberanian hukum Indonesia. Masyarakat menunggu: apakah aparat penegak hukum berani menembus tembok kekuasaan para mafia kepailitan, atau justru kembali tunduk pada permainan kotor yang menodai keadilan? (Tim)
Untuk link menonton videonya,