Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Lakukan Penelitian Rehabilitasi dan Perawatan Tahanan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe

3 hours ago 1

KARO - Kesan 'Seram' terhadap Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih saja terlihat ditengah masyarakat.
 
Nah, untuk mengetahui lebih luas prosedur rehabilitasi dan perawatan terhadap tahanan yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dua belas orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN), melakukan penelitian di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (05/11-2025) yang difasilitasi Kepala Rutan (Karutan) Bahtiar Sembiring.

Menurut Karutan, rehabilitasi dan perawatan terhadap tahanan bertujuan untuk mengembalikan pelaku tindak pidana menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab (resosialisasi).

"Ini bukan hanya sekedar pemidanaan melainkan bagian dari integral dari sistem pemasyarakatan yang diatur dalam perundang-undangan nasional untuk mengedepankan pendekatan yang manusiawi, " ujarnya.

Ia juga menyambut baik kedatangan para mahasiswa /i yang melakukan penelitian. "Saya berharap penelitian ini dapat bermanfaat bagi dunia akademis. Kami juga akan melakukan evaluasi diri dengan gagasan baru, " sebutnya.

Begitu juga terkait kualitas program pembinaan akan ditingkatkan agar bisa membangun citra positif. Sebab hak dan prosedur perawatan tahanan, sistemnya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Sebab undang-undang ini menjamin hak-hak dasar bagi tahanan, yang pada dasarnya tetaplah manusia yang harus dihormati harkat dan martabatnya, " beber Karutan Bahtiar Sembiring.

Ditambahkannya, perlakuan spesial terhadapa tahanan adalah suatu bentuk perlindungan yang harus dilakukan agar mereka dapat kembali hidup ditengah masyarakat sesuai dengan norma.

"Setidaknya menjadi individu yang lebih baik setelah bebas. Karena perawatan tahanan adalah proses pelayanan yang mencakup kebutuhan dasar seperti perawatan kesehatan, penyediaan fasilitas fisik yang bersih dan aman, akses air minum serta sanitasi, " pungkasnya mengakhiri.

Sementara, selama proses penelitian berlangsung. Para mahasiswa mendapat pelayanan data yang akurat dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra, Kepala Subseksi Pengelolaan, Agung Siahaan dan Kepala Regu Pengamanan, Felix Tarigan.

Transparansi data dan merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang diberikan petugas Rutan melalui wawancara guna kelancaran studi, mendapat apresiasi dari mahasiswa UHN.

"Mereka sangat kooperatif, memberikan akses data dan memfasilitasi wawancara yang diperlukan untuk kelancaran studi. Dengan data yang kooperatif dan akses yang difasilitasi, kami dapat melanjutkan penelitian kami sebagai bahan penyusunan tugas, ” ujar salah seorang mahasiswa.

Sehingga dapat disimpulkan, penelitian di rumah tahanan menjadi salah satu bukti pembelajaran. Bahwa pengetahuan dapat ditemukan di mana saja, bahkan di balik tembok Lapas/ rutan.

Diharapkan penelitian ini bisa lahir pemahaman yang lebih mendalam dan menjadi solusi efektif dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial serta tidak ada lagi kesan 'Seram' di Rutan dan Lapas di Indonesia.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |