JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menyatakan bahwa Muktamar yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025 telah berjalan sesuai koridor hukum dan kesepakatan seluruh peserta. Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, mengklarifikasi berbagai pemberitaan yang menurutnya cenderung menciptakan narasi negatif dan merugikan partai berlambang Ka'bah ini.
Ade Irfan Pulungan menyampaikan kekecewaannya atas adanya framing media yang dinilai tidak seimbang. "Selama ini kami melihat adanya framing media yang tidak seimbang, adanya narasi-narasi dengan diksi yang negatif, yang tentunya merugikan PPP, " ungkap Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers yang digelar di Plataran Dharmawangsa, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
Ia menekankan bahwa pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP melalui mekanisme aklamasi dalam muktamar tersebut adalah sah dan telah memenuhi seluruh persyaratan aturan yang berlaku. Proses persidangan, mulai dari pleno 1 hingga pleno 8, telah disetujui dan disepakati oleh seluruh muktamirin.
"Persidangan pleno 1 sampai pleno 8 itu telah disetujui dan disepakati oleh muktamirin. Proses muktamar telah memenuhi tata cara yang disepakati para peserta, " tegasnya.
Mahkamah Partai, lanjut Ade Irfan, telah bertindak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengenai perselisihan internal partai politik. Ia juga menyayangkan beredarnya video serta potongan visual di media sosial yang dinilai sengaja menggiring opini publik seolah terjadi perpecahan internal di tubuh PPP.
"Adapun video-video atau visualisasi yang beredar di media sosial, kami anggap itu tidak fair bagi PPP. Narasi, diksi, dan apa pun namanya itu merugikan PPP, membuat kami terpojok dengan hujatan di media sosial, " keluh Ade Irfan.
Dalam kesempatan yang sama, eks Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ini kembali menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan, perpecahan, apalagi konflik di dalam PPP pasca-muktamar. Ia merasa berkewajiban untuk meluruskan isu-isu yang beredar.
"Maka dari itu Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan bahwa tidak ada perselisihan internal yang terjadi, apakah itu dualisme, apakah itu perpecahan, apakah itu konflik, dan lain sebagainya, " ujar Ade Irfan.
Ia berharap agar publik tidak lagi memberikan pandangan negatif terhadap PPP. "Yang pasti kami katakan adalah semua proses berjalan dengan baik sesuai kesepakatan para muktamirin. Maka dari itu, kami meminta melalui konferensi pers ini untuk tidak lagi memberikan pandangan negatif terhadap PPP, " imbuhnya.
Sebelumnya, Muktamar X PPP yang diselenggarakan pada 27-28 September 2025 memang diwarnai dengan saling klaim kemenangan. Kubu Muhammad Mardiono, petahana ketua umum, mengumumkan terpilihnya Mardiono secara aklamasi. Pernyataan serupa juga datang dari kubu Agus Suparmanto, yang diklaim terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar. (PERS)