Mantan CEO Investree Ditangkap di Qatar, Ini Alasan Proses Pemulangannya Lama

3 hours ago 1

JAKARTA - Proses pemulangan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia ternyata tidak sesingkat yang dibayangkan. National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri mengungkapkan bahwa status AAG sebagai pemegang izin tinggal permanen di Doha menjadi kunci lamanya perjalanan kepulangannya.

"Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, " ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam wawancara singkat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/09/2025).

Menurut penuturan AAG, ia telah bolak-balik ke Qatar sejak tahun 2023. Titik balik terjadi ketika ia ditetapkan sebagai buronan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine, dan memilih kabur menuju Qatar.

Tim NCB Interpol Indonesia tiba di Qatar pada Rabu (24/9) dan segera menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri Qatar, Kepolisian Qatar, dan NCB Doha. Proses penangkapan buronan di luar negeri, seperti diakui Untung, bukanlah perkara mudah dan membutuhkan jalinan komunikasi yang intensif, mengingat adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.

Pendekatan jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat menjadi opsi, namun dinilai akan memakan waktu terlalu lama. Oleh karena itu, pendekatan kerja sama polisi antarnegara (police to police/P to P) menjadi pilihan yang lebih strategis.

Peluang untuk membawa pulang AAG semakin terbuka setelah pertemuan bilateral delegasi Indonesia dengan otoritas Qatar dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dukungan dari otoritas Qatar berhasil diperoleh untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

"Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara Police to Police Cooperation, Insya Allah bisa di-sort cut, " jelas Untung.

AAG, yang pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya (Investree), telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK. Ironisnya, setelah kabur, AAG justru mengambil peran sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy.

OJK menduga AAG terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan nilai mencapai setidaknya Rp2, 7 triliun antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya diduga melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan untuk menghimpun dana ilegal yang mengatasnamakan Investree, sebagian dana tersebut bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, AAG telah berada dalam penahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat AAG dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 akibat tidak terpenuhinya ekuitas minimum dan berbagai pelanggaran lainnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |