JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, kini harus menghadapi meja hijau. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar terkait skandal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merundung perusahaan itu pada periode 2008 hingga 2018.
Jaksa penuntut umum menuding perbuatan Isa telah memberikan keuntungan bagi dua perusahaan reasuransi. Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa Isa tidak bertindak sendiri. Ia diduga beraksi bersama-sama dengan para mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini telah berstatus terpidana. Mereka adalah Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama; Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan; serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar, " ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Isa diduga telah menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya sedang terpuruk. Hal ini terjadi saat Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Ironisnya, penetapan reasuransi untuk kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tersebut ternyata tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003.
Uang sebesar Rp 90 miliar tersebut, menurut jaksa, telah mengalir ke perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company senilai Rp 40 miliar. Keuntungan kedua perusahaan inilah yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara akibat tindakan Isa.
Jaksa merinci aliran dana tersebut. Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd diperkaya melalui pembayaran reasuransi pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar. Sementara itu, Best Meridian Insurance Company menerima pembayaran reasuransi PON 1 pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, dan reasuransi PON 2 pada 25 Januari 2013 senilai Rp 16 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar, " tegas jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari akumulasi kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp 10, 7 triliun pada Desember 2009. Untuk mengatasi masalah ini, Jiwasraya menjalin perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd pada 15 Desember 2009.
Jaksa mengungkapkan bahwa perjanjian reasuransi tersebut diduga belum mengantongi persetujuan dari Bapepam-LK dan baru disetujui pada April 2010. Isa, sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, pada 6 Januari 2010 sempat mengirimkan surat kepada Kepala Bapepam-LK mengenai upaya penyehatan Jiwasraya.
Dalam surat nota dinas tersebut, Isa memaparkan bahwa PT AJS adalah satu-satunya BUMN di bidang asuransi jiwa yang mengalami insolven dengan defisit ekuitas Rp 5, 45 triliun per 30 September 2009. Total kekayaannya saat itu Rp 4, 78 triliun dengan kewajiban Rp 10, 23 triliun. Perusahaan telah menyusun rencana penyehatan dan mengajukan opsi penyelesaian melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dibahas mengenai penyajian laporan keuangan. PT AJS diminta untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan tahun 2009, terutama terkait kewajiban polis masa depan. Perusahaan juga diminta mempercepat penyempurnaan sistem teknologi informasi dan melakukan review terhadap rencana penyehatan keuangan.
Isa meminta Masdar, Kabag Analis Keuangan, untuk menyampaikan poin-poin tersebut. Pada 11 Januari 2010, Masdar mengirimkan nota dinas yang pada intinya menekankan perlunya keterbukaan informasi publik, penyempurnaan sistem teknologi informasi, dan persetujuan atas laporan aktuaris independen.
Selanjutnya, Isa meminta Masdar membuat surat untuk Bapepam-LK yang ditujukan kepada Menteri BUMN dengan tembusan Menteri Keuangan terkait penyehatan PT AJS.
"Kemudian mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim menyampaikan kepada terdakwa terkait dengan skema reasuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 17 tahun. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hendrisman Rahim untuk menemui konsultan bank dunia atas nama Rudolfo dan Escobar di kantor terdakwa yang membantu PT AJS, " beber jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas skema reasuransi yang rencananya akan dilakukan oleh Jiwasraya. Meskipun reasuransi umumnya bisa dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun, Isa justru memberikan persetujuan lisan kepada Jiwasraya bahwa perusahaan hanya diberi waktu 2 tahun untuk menyehatkan diri melalui skema reasuransi.
"Akan tetapi terdakwa menyetujui dan memberitakan secara lisan kepada PT AJS, hanya diberikan waktu 2 tahun untuk menyehatkan Jiwasryaya melalui skema reasuransi, " ujar jaksa.
Laporan dari Dirut AJS Hendrisman Rahim kepada Menteri BUMN kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi untuk mengikuti skema tersebut, yang akhirnya disetujui oleh PT AJS.
Proses selanjutnya menunjukkan perusahaan asuransi ini berdiskusi dengan sejumlah perusahaan reasuransi luar negeri. Namun, mayoritas menolak bekerja sama karena besarnya tanggung jawab dan ketidaksesuaian model bisnis. Broker asuransi Louis Escobar kemudian mencarikan perusahaan reasuransi lain.
"Sehingga menimbulkan jumlah hutang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp 12, 23 triliun yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proteksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh terdakwa Isa Rachmatarwata, " pungkas jaksa. (Wajah Koruptor)