Mantan Ketua LKPP Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Prosedur Pengadaan

1 month ago 13

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (13/6/2025) mengonfirmasi bahwa dua figur penting di masa lalu lembaganya, yakni Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini berfokus pada seluk-beluk prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku di LKPP.

Roni Dwi Susanto memegang tampuk kepemimpinan LKPP pada periode Januari 2019 hingga Januari 2022, sementara Abdullah Azwar Anas melanjutkan estafet kepemimpinan dari Januari hingga September 2022. Keduanya kini menjadi saksi penting dalam penyelidikan yang tengah bergulir.

Sekretaris LKPP, Iwan Herniwan, menyatakan dengan tegas dukungan penuh lembaganya kepada Kejaksaan Agung. "LKPP memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menyampaikan keterangan teknis mengenai prosedur pengadaan yang berlaku, " ujar Iwan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/09/2025).

Menurut Iwan, kedua mantan pimpinan LKPP tersebut telah memberikan penjelasan mendalam mengenai setiap tahapan dan prosedur pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perhatian khusus diberikan pada konteks penggunaan katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Katalog.

Pemberian keterangan ini tak lepas dari kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang diduga terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Iwan menambahkan, "Keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan kontribusi terhadap upaya penegakan hukum." Ia menekankan bahwa LKPP selalu berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa melalui metode e-Purchasing di katalog elektronik merupakan kewenangan penuh dari masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (K/L/D). Peran LKPP, kata dia, adalah menyediakan platform sistem dan infrastruktur yang memadai. Keputusan strategis mengenai pembelian, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak sepenuhnya berada di tangan institusi pengguna.

Sebagai lembaga yang senantiasa berorientasi pada peningkatan tata kelola yang baik, Iwan menegaskan komitmen LKPP untuk terus terbuka dan siap memberikan keterangan serta pendampingan teknis kepada aparat penegak hukum kapan pun dibutuhkan. Hal ini merupakan wujud nyata dari upaya LKPP dalam memperkuat sistem pengadaan nasional agar semakin kredibel, efisien, dan bebas dari penyimpangan.

"Lebih dari itu, yang menjadi tujuan utama kami adalah menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan pemerintah sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional sehingga setiap rupiah belanja negara benar-benar dapat memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat, " imbuhnya dengan penuh keyakinan.

Iwan percaya, melalui kerja sama yang konstruktif antar lembaga negara, kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan semakin kokoh. LKPP pun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus berperan aktif dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pada Rabu (24/9), Kejagung membenarkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut, menyatakan bahwa Azwar diperiksa terkait jabatannya selaku Kepala LKPP pada tahun 2022. Rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut tidak diungkapkan oleh Anang. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |