Membongkar Tiga Lapis Sengkarut Lahan Kawasan Industri yang Disewakan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP

6 hours ago 1

LUWU TIMUR - Di atas kertas, semuanya tampak sederhana. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 395, 81 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi yang menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional.

Investasi bergerak. Alat berat mulai bekerja. Kawasan industri mulai dibangun. Namun ketika jejak administrasi, sejarah penguasaan lahan, dan dinamika sosial di lapangan ditelusuri lebih jauh, muncul fakta bahwa lahan yang kini menjadi fondasi proyek industri bernilai ratusan triliun rupiah tersebut menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar urusan sertifikat.

Setidaknya terdapat tiga lapis persoalan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Lapisan pertama adalah asal-usul lahan sebagai kompensasi kehutanan PLTA Karebbe. Lapisan kedua adalah proses perubahan status dari Hak Pakai PT Vale menjadi aset daerah hingga terbitnya HPL Pemkab Luwu Timur. Dan lapisan ketiga adalah konflik agraria yang melibatkan petani penggarap di atas lahan yang kini diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Ketiga lapisan inilah yang membuat pertanyaan mengenai status clean and clear lahan kawasan industri tersebut kembali relevan untuk diajukan.

Lapis Pertama: Dari Lahan Kompensasi Kehutanan ke Kawasan Industri

Jejak persoalan bermula pada tahun 2006. Saat itu PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk, sedang membangun PLTA Karebbe untuk mendukung operasional pertambangan nikel di Sorowako.

Karena pembangunan tersebut menggunakan kawasan hutan, PT Inco diwajibkan menyediakan lahan kompensasi sesuai ketentuan kehutanan yang berlaku saat itu. Luas lahan kompensasi yang disiapkan mencapai sekitar 390 hektare.

Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada September 2006, dijelaskan bahwa lahan tersebut disiapkan sebagai pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan PLTA Karebbe. Pemerintah daerah bahkan menjamin lahan yang disediakan berstatus clear and clean serta bebas dari klaim pihak lain.

Tujuan awalnya sangat jelas. Lahan itu bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri. Bukan pula untuk aktivitas komersial. Melainkan sebagai bagian dari kewajiban kompensasi kehutanan yang melekat pada proyek PLTA Karebbe.

Masalahnya, publik hingga kini belum pernah memperoleh penjelasan yang utuh mengenai bagaimana lahan yang semula disiapkan sebagai kompensasi kehutanan tersebut kemudian berubah menjadi objek investasi industri.

Dalam regulasi kehutanan saat itu, lahan kompensasi pada prinsipnya harus menjadi bagian dari mekanisme penggantian kawasan hutan yang digunakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pertanyaan yang belum terjawab adalah apakah seluruh proses tersebut pernah dituntaskan sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan.

Apakah lahan kompensasi tersebut pernah secara resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan pengganti? Ataukah status itu tidak pernah benar-benar selesai sebelum berubah menjadi aset yang dikelola melalui rezim pertanahan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut fondasi legalitas seluruh proses yang terjadi sesudahnya.

Lapis Kedua: Jejak Hak Pakai, Hibah, dan Terbitnya HPL

Pada 20 Juni 2007, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas lahan kompensasi tersebut atas nama PT Inco. Nama pemegang hak kemudian diperbarui menjadi PT Vale Indonesia Tbk pada tahun 2019.

Dari sinilah lapisan persoalan kedua bermula.

Pada Januari 2022, PT Vale Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang kemudian diperkuat dengan Akta Hibah. Berdasarkan dokumen inventaris Barang Milik Daerah (BMD), lahan tersebut kemudian dicatat sebagai hibah dari PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang cukup mendasar. PT Vale pada saat itu tercatat sebagai pemegang Hak Pakai, bukan pemegang Hak Milik. Sementara dalam doktrin hukum pertanahan, Hak Pakai pada dasarnya merupakan hak untuk menggunakan tanah negara, bukan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut.

Karena itu muncul perdebatan. Apakah objek yang berstatus Hak Pakai dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana lazimnya tanah milik? Ataukah mekanisme yang lebih tepat seharusnya berupa pelepasan hak kepada negara sebelum kemudian diberikan kepada pihak lain?

Pertanyaan tersebut tidak pernah benar-benar mendapatkan penjelasan terbuka kepada publik. Namun justru dari proses hibah inilah lahir berbagai kebijakan berikutnya.

Pada Juli 2022, Bupati Luwu Timur menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi pengembangan kawasan industri. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lahan itu merupakan milik pemerintah daerah berdasarkan NPHD dan Akta Hibah dari PT Vale Indonesia.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Secara administratif, HPL inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan investor.

Namun dalam hukum administrasi berlaku prinsip sederhana bahwa jika terdapat masalah pada rantai hak sebelumnya, maka legalitas hak yang lahir kemudian berpotensi ikut dipersoalkan. Karena itu, pertanyaan mengenai asal-usul lahan dan mekanisme hibah tidak bisa dianggap selesai hanya karena HPL telah terbit.

Lapis Ketiga: Konflik Agraria yang Belum Padam

Jika dua lapisan pertama berkaitan dengan dokumen dan administrasi, maka lapisan ketiga menyangkut realitas di lapangan. Di atas lahan yang kini berstatus HPL tersebut masih terdapat masyarakat yang mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan selama bertahun-tahun.

Kelompok petani di Dusun Laoli menyatakan telah berkebun dan menggantungkan penghidupan mereka di kawasan tersebut jauh sebelum lahan itu ditetapkan sebagai kawasan industri. Sebagian warga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran pajak, serta riwayat penguasaan yang telah berlangsung lama.

Konflik ini memuncak ketika pemerintah daerah melakukan penertiban dan pemasangan plang kepemilikan pada awal 2026. Penolakan warga kemudian berkembang menjadi sengketa agraria yang mendapat pendampingan dari LBH Makassar dan dibawa hingga ke Komnas HAM.

Bagi pemerintah daerah, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset yang telah memiliki HPL. Namun dari perspektif masyarakat, persoalannya tidak sesederhana itu. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah yang selama puluhan tahun mereka kelola tiba-tiba berubah menjadi aset pemerintah daerah dan kemudian disewakan kepada investor.

Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini belum menemukan titik temu. Dan justru di sinilah letak persoalan terbesar dalam klaim clean and clear.

Karena dalam praktik pengadaan tanah dan investasi, status clean and clear tidak hanya diukur dari keberadaan sertifikat. Sebuah lahan baru dapat dianggap benar-benar clean and clear apabila bebas dari sengketa administrasi, bebas dari persoalan asal-usul hak, dan bebas dari konflik penguasaan fisik di lapangan.

Dalam kasus di Lampia ini, ketiga aspek tersebut masih menjadi perdebatan.

Ketika Investasi Berjalan di Atas Tanda Tanya

Pada September 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani kerja sama pemanfaatan HPL dengan PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama ditetapkan sebesar Rp4, 445 miliar.

Perjanjian tersebut menjadi titik awal pembangunan kawasan industri yang kini mulai berjalan. Namun bersamaan dengan itu, muncul pula berbagai kritik mengenai prosedur penyewaan aset daerah, nilai sewa lahan, hingga persoalan persetujuan DPRD.

Di saat investor mulai melakukan persiapan pembangunan, polemik mengenai status lahan justru belum sepenuhnya berakhir. Inilah yang membuat kasus Lampia berbeda dari sekadar sengketa tanah biasa.

Karena yang dipersoalkan bukan hanya soal siapa yang memegang sertifikat hari ini, tetapi juga bagaimana sertifikat itu lahir. Bagaimana sejarah lahan tersebut berubah dari kompensasi kehutanan menjadi aset daerah. Dan bagaimana nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di atas tanah yang kini menjadi fondasi kawasan industri.

Menunggu Transparansi dan Kepastian Hukum

Pada akhirnya, polemik ini bukan soal menolak investasi atau menghambat pembangunan. Justru sebaliknya. Semakin besar investasi yang masuk ke suatu daerah, semakin penting memastikan bahwa fondasi hukumnya benar-benar kokoh.

Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan seluruh proses yang melahirkan HPL atas lahan tersebut.

Mulai dari status awal sebagai lahan kompensasi PLTA Karebbe, mekanisme hibah dari PT Vale kepada pemerintah daerah, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung di lapangan.

Sebab selama tiga lapis persoalan itu belum memperoleh jawaban yang terang dan meyakinkan, pertanyaan mengenai status clean and clear lahan kawasan industri yang disewakan Pemkab Luwu Timur kepada PT IHIP akan terus menjadi perdebatan yang sulit diakhiri. (Diolah dari berbagai sumber)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |