Menaker Yassierli: Kenaikan UMP 2026 dalam Proses, Kajian Mendalam Diperlukan

5 hours ago 2

JAKARTA - Kabar mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih hangat diperbincangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap krusial, melibatkan berbagai pihak terkait.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya, ” ungkap Menaker Yassierli saat ditemui di sela-sela gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Lebih jauh, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pengembangan konsep dan analisis kajian. Dialog sosial yang melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh dan pelaku usaha juga menjadi prioritas utama dalam menentukan kebijakan upah di masa mendatang.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok, ” jelasnya.

Menaker Yassierli optimis masih ada cukup waktu untuk merampungkan segala peraturan dan keputusan terkait kenaikan UMP di tahun 2026. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan, ” tegasnya.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjadikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sebagai landasan utama dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Putusan ini mengamanatkan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa, ” ujar Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8, 5 persen hingga 10, 5 persen. Usulan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (11/8/2025).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |