JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penekanan kuat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk lebih agresif dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini krusial untuk mempercepat realisasi program ambisius Tiga Juta Rumah.
Menurut Tito, kemudahan dan kecepatan dalam proses penerbitan PBG menjadi cerminan kepedulian seorang kepala daerah terhadap nasib masyarakatnya yang berpenghasilan rendah.
"Yang paling banyak (menerbitkan PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah tadi, berarti kepala daerahnya peduli kepada rakyatnya, tetapi kalau dia semakin sedikit yang menerbitkan, berarti dia tidak peduli, " tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah nyata dengan membebaskan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi MBR. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya serius mendukung Program Tiga Juta Rumah, yang menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan dapat menekan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Kebijakan pembebasan biaya ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya, pemda diwajibkan menindaklanjuti kebijakan pusat ini dengan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun, Mendagri mengingatkan bahwa penerbitan Perkada saja tidaklah cukup. Pemda dituntut untuk aktif menyosialisasikan program tersebut agar menjangkau sebanyak mungkin masyarakat yang berhak.
Tito mengapresiasi daerah-daerah yang telah menunjukkan kinerja positif dalam penerbitan PBG bagi MBR, seraya mendesak daerah dengan angka penerbitan yang masih rendah untuk segera berbenah.
"Ada daerah kabupaten yang belum pernah mengeluarkan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya dia mungkin tidak mensosialisasikan atau diterbitkan peraturan, tetapi tidak dilaksanakan sama dia, " ungkapnya, menunjukkan adanya kemungkinan kendala sosialisasi atau implementasi di lapangan.
Mendagri menekankan urgensi mendukung Program Tiga Juta Rumah, tidak hanya dari sisi pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini dipandang mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pengembang, penyedia bahan bangunan, hingga lembaga pembiayaan perbankan.
Ia memperkirakan program perumahan ini akan memberikan kontribusi substansial terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan Presiden mencapai 8 persen pada akhir 2029.
"Beberapa ekonom justru (berpendapat) dari berbagai program yang ada, yang terbesar adalah program Tiga Juta Rumah ini bisa menyumbang lebih kurang dua persen ekosistemnya, betul, dua persenan lebih, " papar Tito.
Mendagri menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan perbankan, sebab pemerintah pusat tidak mungkin memenuhi kebutuhan perumahan rakyat sendirian hanya dengan mengandalkan anggaran negara.
"Oleh karena itu ada yang dibangun pemerintah, ada juga yang dibangun oleh swasta, ada yang dibangun oleh sendiri, yang sendiri-sendiri dan ada juga kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk membuat harganya menjadi murah, " jelasnya.
Secara spesifik, Mendagri menyebut Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat ketujuh nasional dalam penerbitan PBG untuk MBR. Di tingkat kabupaten/kota, Deli Serdang dinobatkan sebagai yang terbaik dengan menerbitkan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
"Hebat Deli Serdang. Mengeluarkan 50 PBG, tetapi berdampak terbangunnya 4.007 unit rumah, terbanyak di Sumatera Utara, " pujinya.
Namun, Mendagri juga menyoroti sejumlah daerah di Sumatera Utara yang belum sama sekali menerbitkan izin PBG bagi MBR, termasuk Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Padang Lawas, Toba, dan Kota Medan. Ia mendesak para kepala daerah di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan konkret.
"Di mata saya sebagai Mendagri, yang nol-nol ini ya belum ada perhatian tentang perumahan kepada rakyatnya. Padahal diberikan kewenangan, sudah ada SKB menjadi dasar hukum, dan kemudian sudah perintah Presiden, " tegas Tito. (PERS)