Mengurai Polemik HPL Pemkab Luwu Timur yang Disewakan ke PT IHIP sebagai Kawasan Industri Nikel

6 hours ago 1

LUWU TIMUR - Di tengah gencarnya pembangunan kawasan industri nikel di Luwu Timur, satu pertanyaan yang hingga kini belum terjawab tuntas adalah, benarkah lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili yang kini disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sudah benar-benar clean and clear?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Di balik proyek kawasan industri yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat hilirisasi mineral di Indonesia Timur itu, tersimpan sejarah panjang yang bermula dari pembangunan PLTA Karebbe hampir dua dekade lalu.

Jejak administrasi lahan yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Luwu Timur ternyata tidak sesederhana yang terlihat di atas kertas.

Sejumlah dokumen dan fakta yang berhasil ditelusuri menunjukkan adanya mata rantai hukum yang masih menyisakan tanda tanya, mulai dari status awal sebagai lahan kompensasi kehutanan, penerbitan Hak Pakai, proses hibah kepada pemerintah daerah, hingga penyewaan kepada investor selama 50 tahun.

Berawal dari Kewajiban Kompensasi Kehutanan

Polemik ini berakar pada pembangunan PLTA Karebbe yang dilakukan PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), yang kini dikenal sebagai PT Vale Indonesia Tbk.

Pada tahun 2006, PT Inco dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyediaan lahan kompensasi untuk memenuhi kewajiban penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan PLTA Karebbe.

Saat itu, regulasi kehutanan mewajibkan setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan lahan pengganti sebagai kompensasi. Dalam kasus PLTA Karebbe, luas lahan kompensasi yang harus disediakan mencapai sekitar 390 hektare.

Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan bahwa lahan yang disiapkan harus berstatus clear and clean, bebas dari klaim pihak lain, serta akan digunakan sebagai bagian dari mekanisme penggantian kawasan hutan yang dipakai untuk pembangunan proyek.

Dengan kata lain, tujuan awal keberadaan lahan tersebut bukanlah untuk pengembangan kawasan industri maupun investasi komersial, melainkan untuk memenuhi kewajiban lingkungan dan kehutanan yang melekat pada proyek PLTA Karebbe.

Pertanyaan yang Tidak Pernah Tuntas Dijawab

Masalah mulai muncul ketika pada tahun 2007 terbit Sertifikat Hak Pakai atas lahan kompensasi tersebut atas nama PT Inco.

Secara administratif, penerbitan Hak Pakai memang dimungkinkan dalam sistem pertanahan nasional. Namun sejumlah kalangan mempertanyakan apakah seluruh kewajiban kehutanan yang menjadi dasar penyediaan lahan kompensasi itu telah benar-benar dituntaskan sebelum hak atas tanah tersebut diterbitkan.

Sebab dalam regulasi kehutanan yang berlaku saat itu, lahan kompensasi pada prinsipnya harus diserahkan kepada negara untuk kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan pengganti.

Di sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka. Apakah lahan kompensasi PLTA Karebbe pernah secara resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan pengganti sebagaimana tujuan awalnya?

Jika pernah, kapan penetapan itu dilakukan? Jika tidak pernah, bagaimana status hukumnya kemudian berubah menjadi Hak Pakai? Hingga kini, tidak ditemukan penjelasan yang komprehensif mengenai tahapan tersebut di ruang publik.

Dari Hak Pakai Menjadi Hibah Daerah

Babak berikutnya terjadi pada awal tahun 2022. PT Vale Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait lahan seluas 395, 81 hektare yang sebelumnya merupakan lahan kompensasi PLTA Karebbe.

Proses tersebut kemudian diperkuat dengan Akta Hibah yang diterbitkan pada Januari 2022. Namun justru di titik ini muncul persoalan hukum yang cukup mendasar.

Dalam dokumen inventaris Barang Milik Daerah (BMD), lahan tersebut dicatat sebagai hibah dari PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pertanyaannya, apakah pemegang Hak Pakai dapat menghibahkan tanah yang status dasarnya merupakan tanah negara?

Sejumlah ahli pertanahan berpendapat bahwa hak pakai bukanlah hak milik. Pemegang hak hanya memperoleh kewenangan untuk menggunakan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, muncul pandangan bahwa mekanisme yang lebih tepat semestinya berupa pelepasan hak kepada negara, bukan hibah sebagaimana lazim terjadi pada tanah yang benar-benar dimiliki secara penuh oleh pemegang hak.

Inilah salah satu titik krusial yang menjadi sumber perdebatan hingga sekarang.

Dari Aset Daerah Menjadi Kawasan Industri

Setelah hibah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat. Pada Juli 2022, Bupati Luwu Timur menetapkan lahan tersebut sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.

Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah berdasarkan NPHD dan Akta Hibah dari PT Vale Indonesia.

Sejak saat itu, kawasan Lampia mulai diproyeksikan sebagai pusat pengembangan industri pengolahan mineral di Luwu Timur. Berbagai dokumen perizinan tata ruang kemudian bermunculan, termasuk PKKPR untuk sejumlah perusahaan yang terkait dengan rencana pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

Puncaknya terjadi pada Agustus 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Dengan terbitnya HPL, posisi pemerintah daerah sebagai pengelola lahan semakin kuat secara administratif. Namun pertanyaan mengenai validitas rantai hak sebelumnya tidak otomatis hilang.

Kontrak 50 Tahun dengan IHIP

Pada September 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani kerja sama pemanfaatan HPL dengan PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).

Perjanjian tersebut memberikan hak pemanfaatan lahan selama 50 tahun untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi. Nilai sewa lima tahun pertama ditetapkan sebesar Rp4, 445 miliar dan akan dievaluasi setiap periode lima tahun.

Kerja sama ini langsung memicu polemik. Sejumlah anggota DPRD Luwu Timur menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan terkait penyewaan aset daerah tersebut.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan dasar penilaian harga sewa yang dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomis kawasan yang akan menjadi pusat investasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, bahkan secara terbuka mengingatkan bahwa lahan tersebut pada awalnya merupakan lahan kompensasi kehutanan sehingga perubahan fungsinya perlu ditinjau secara cermat.

Apakah Sudah Benar-Benar Clean and Clear?

Di atas kertas, lahan tersebut kini telah memiliki HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Namun dalam praktik hukum pertanahan, konsep clean and clear tidak hanya berbicara tentang keberadaan sertifikat.

Status clean and clear juga mencakup kepastian bahwa objek tanah bebas dari sengketa, bebas dari cacat administratif, bebas dari klaim pihak lain, serta memiliki riwayat perolehan hak yang tidak bermasalah.

Justru pada aspek terakhir inilah polemik terus muncul. Mulai dari status awal sebagai lahan kompensasi kehutanan, proses penerbitan Hak Pakai, mekanisme hibah kepada pemerintah daerah, hingga perubahan fungsi menjadi kawasan industri, semuanya masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.

Dokumen investigasi yang beredar bahkan mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat putusan hukum yang membatalkan HPL atau menemukan cacat pada rantai hak sebelumnya, maka konsekuensinya tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, tetapi juga pada investor yang telah menanamkan modal di atas lahan tersebut.

Menanti Kepastian Hukum

Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal menerima atau menolak investasi. Masyarakat Luwu Timur tentu membutuhkan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun investasi sebesar apa pun memerlukan fondasi hukum yang kokoh. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai seluruh proses yang melahirkan HPL di kawasan tersebut.

Apakah kewajiban kompensasi kehutanan PLTA Karebbe telah dinyatakan selesai? Bagaimana dasar hukum hibah lahan dari pemegang Hak Pakai kepada pemerintah daerah? Apakah seluruh prosedur pengelolaan aset daerah dan penyewaan kepada investor telah dipenuhi?

Dan yang paling penting, apakah lahan yang kini menjadi fondasi kawasan industri IHIP benar-benar telah memenuhi prinsip clean and clear sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan aset publik dan investasi strategis?

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara terang, polemik lahan kawasan industri di Lampia tampaknya masih akan terus menjadi bayang-bayang di balik ambisi besar industrialisasi nikel di Luwu Timur. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |