Mataram, NTB – Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang dijadwalkan digelar Senin (13/10/2025) mendatang, puluhan massa dari LSM Laskar Semeton Sasak menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (09/10/2025).
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator umum, Herman (Emon) dan koordinator lapangan Lukmanul Hakim dan Hendrawan Saputra, sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pernyataan sikap terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak pagi, massa aksi terlihat membawa spanduk dan poster bertuliskan dukungan terhadap penegakan hukum yang adil serta desakan agar majelis hakim bebas dari segala bentuk intervensi. Secara bergantian, para orator menyampaikan seruan di hadapan peserta aksi dan masyarakat sekitar.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menekankan pentingnya transparansi dan independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara besar seperti kasus LCC yang menyita perhatian publik.
Sebelum menyerahkan lembaran pernyataan sikap resmi kepada pihak Pengadilan Tipikor Mataram, orator membacakan lima poin utama yang menjadi tuntutan mereka, yakni:
1. Mendukung Pengadilan Tipikor Mataram untuk menegakkan keadilan dalam setiap perkara tindak pidana korupsi di NTB.
2. Menuntut agar seluruh bukti dan fakta-fakta persidangan dalam kasus LCC dijaga serta dijadikan dasar utama dalam memutus perkara.
3. Meminta majelis hakim memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas.
4. Menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, termasuk para terdakwa.
5. Mengimbau agar Pengadilan Tipikor mempertimbangkan dampak putusan terhadap iklim investasi di NTB, agar kesalahan penerapan hukum tidak menimbulkan efek negatif terhadap kepercayaan publik maupun investor.
Usai berorasi, beberapa perwakilan massa diterima secara langsung oleh pihak Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti masukan tersebut secara proporsional.
“Kami menampung dan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Laskar Semeton Sasak. Seluruh pihak yang terlibat, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku, ” jelas Sandi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses persidangan kasus LCC. Menurutnya, majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Biarkan kami bekerja dan menilai berdasarkan fakta serta pendapat hukum dari semua pihak. Percayakan kepada kami untuk mengadili dengan seadil-adilnya, ” tegasnya.
Sandi menambahkan bahwa pernyataan sikap Laskar Semeton Sasak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa semua opini publik tetap perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apa yang disampaikan tentu menjadi masukan berharga bagi kami agar dapat bekerja lebih baik dan profesional, ” pungkasnya.
Aksi damai tersebut berjalan tertib dan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA tanpa insiden berarti. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Tipikor Mataram.(Adb)