SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf kepada penerima dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa, 16 Juni 2026, sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk mempercepat kepastian hukum aset-aset keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Program sertipikasi tanah wakaf tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka melindungi aset umat dari potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam sektor pertanahan. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan legalitas atas aset keagamaan, tetapi juga memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf untuk generasi mendatang.
Ia menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan secara simbolis tersebut merupakan bagian dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2026. Program ini mencakup berbagai aset keagamaan dan sosial seperti masjid, musala, sekolah, pesantren, hingga area pemakaman yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Menteri Nusron, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 73 persen atau berada di atas rata-rata nasional. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi aset-aset wakaf dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset wakaf yang belum memiliki sertipikat. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain status wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir yang ditunjuk secara resmi, hingga persoalan batas bidang tanah yang belum jelas.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan identifikasi dan percepatan penyelesaian melalui berbagai langkah strategis. Pemerintah menargetkan capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Menteri Nusron menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari konflik dan sengketa pertanahan yang berpotensi mengganggu pemanfaatan aset umat. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga memberikan perlindungan yang kuat bagi pengelola maupun masyarakat yang memanfaatkannya.
Penyerahan sertipikat dilakukan dalam rangkaian acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto.
Selain penyerahan sertipikat tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim yang berasal dari sejumlah yayasan Islam di Jawa Tengah sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi berbagai aset pertanahan di wilayahnya. Ia menilai program sertipikasi tanah wakaf memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mampu menghadirkan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.
Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terdata dan terlindungi secara hukum sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan secara berkelanjutan.















































