Merusak Pemandangan dan Membahayakan, Tumpukan Kabel Menjuntai dikeluhkan Warga

1 month ago 12

Pernahkah Anda melihat kabel-kabel menjuntai tak beraturan di sepanjang jalan, trotoar, atau bahkan di gang sempit? Pemandangan yang kusut seperti benang ruwet itu tak jarang membuat kita bergidik.

Selain merusak wajah kota, kabel semrawut juga bisa menjuntai bak ular jatuh dari pohon siap menjerat siapa saja yang lengah.

Sayangnya, fenomena ini bukan hal langka. Di banyak kota di Indonesia, hal ini seperti terjadi di Kota denpasar , kabel yang melintang dan menggantung rendah menjadi pemandangan sehari-hari. Tapi, ini bukan sekadar gangguan visual, ia adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik.

 Ke mana Harus Mengadu? 

Namun, di tengah persoalan ini, muncul pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab atas kabel semrawut tersebut? Dan bagaimana jika masyarakat sampai dirugikan karena kabel tersebut? Ingin tahu siapa yang bertanggungjawab dan apakah hak masyarakat. Ayo kita bahas bersama dalam artikel ini.

"Lebih dari Sekadar Masalah Estetika

Kabel semrawut menyimpan potensi bahaya serius. Tidak hanya mengganggu pengguna jalan, kabel yang terkelupas atau putus bisa menyebabkan hubungan arus pendek hingga kebakaran.

"Tabrakan kendaraan akibat kabel rendah, pejalan kaki tersandung, hingga petugas tersengat listrik saat melakukan perbaikan, semuanya adalah risiko yang mengintai.

Masalah kabel semrawut bukan sekadar soal kerapihan, melainkan soal keselamatan publik yang menuntut penanganan serius dan terpadu dari berbagai pihak

Kabel semrawut pada umumnya bisa menyebabkan berbagai gangguan, seperti menyulitkan pengguna jalan, memicu kecelakaan, menyebabkan kebakaran jika kabel listrik terkelupas, bahkan merusak estetika lingkungan.

Di balik kekacauan ini, sering kali tersembunyi tumpukan kabel dari berbagai penyedia misalnya kabel listrik, telekomunikasi, proveder, yang seolah tak punya koordinasi. Sayangnya, masalah ini kerap luput dari penanganan serius.

Siapa yang Bertanggungjawab?

Mungkin Anda bertanya-tanya siapa sih yang bertanggungjawab. Ternyata, tanggung jawab utama atas kondisi kabel di ruang milik jalan (right of way) berada di tangan penyelenggara jalan.

Hal tersebut, berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa:

“Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan, "

Ketika kabel yang menjuntai atau kusut di atas atau sekitar jalan mengganggu fungsi jalan sebagai sarana transportasi umum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak cepat dan menertibkan kondisi tersebut.

Artinya, jika kabel semrawut mengganggu akses jalan, pemerintah wajib bertindak. Bila tidak, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |