Mataram, NTB – Kasus pembakaran jenazah perempuan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial akhirnya terungkap. Polda NTB memastikan bahwa terduga pelaku pembakaran jenazah yang ditemukan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, merupakan anak kandung korban sendiri.
Fakta mengejutkan itu disampaikan dalam konferensi pers resmi Polda NTB yang digelar di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/01/2026). Jenazah perempuan tersebut sebelumnya ditemukan hangus terbakar di semak-semak pinggir jalan Dusun Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Tim Puma Polda NTB telah mengamankan terduga pelaku berinisial BPR (33), warga Monjok Baru, Kecamatan Selaparang.
“Terduga kami amankan pada Senin malam, 26 Januari 2026, di rumah terduga yang juga merupakan rumah korban. Korban adalah ibu kandung dari terduga BPR, ” ungkap Kombes Pol. Kholid.
Kronologi Kejadian
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi singkat peristiwa tragis tersebut. Berdasarkan pengakuan terduga, peristiwa bermula pada Minggu dini hari di rumahnya di wilayah Monjok.
Saat korban tertidur pulas, terduga melakukan penganiayaan dengan cara mengikat leher korban menggunakan tali dan menariknya hingga korban meninggal dunia. Menyadari korban tidak bernyawa, terduga panik dan membungkus jenazah ibunya.
Keesokan harinya, Minggu (25/01/2026), jenazah dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju wilayah Sekotong, Lombok Barat.
“Di perjalanan, terduga sempat berhenti untuk membeli bahan bakar menggunakan botol plastik. Setibanya di lokasi, korban dibawa ke semak-semak, disiram bahan bakar, lalu dibakar, ” jelas Kombes Pol. Arisandi.
Akibat tindakan tersebut, kondisi jenazah korban hangus dan sulit dikenali identitasnya.
Sisa pembakaran jenazah ditemukan warga pada Minggu sore dan langsung dilaporkan ke Polsek Sekotong. Petugas segera mengevakuasi sisa jenazah dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lombok Barat berkoordinasi intensif dengan Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi menelusuri kendaraan roda empat yang terlihat melintas di jalur TKP pada waktu yang berdekatan dengan kejadian.
“Dari kendaraan tersebut kami mendapatkan petunjuk keberadaan terduga di wilayah Monjok. Saat mobil diperiksa, ditemukan bercak darah, dari sanalah terduga diamankan, ” terang Arisandi.
Saat diperiksa, BPR mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari penganiayaan hingga pembakaran jenazah ibu kandungnya. Motif perbuatan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, karena permintaan uang untuk melunasi utang tidak dipenuhi oleh korban.
Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna melengkapi proses hukum.
Terduga dijerat Pasal 459 ayat (1) jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, yang dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung pelaku.
Polda NTB menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Adb)

















































