MK Desak Pemerintah Segera Unggah UU BUMN Baru, Akses Publik Dipertanyakan

3 hours ago 2

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pemerintah untuk segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan. Langkah ini krusial agar masyarakat luas dapat mengaksesnya tanpa hambatan.

Permintaan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin (13/10/2025). Sidang ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pak Eddy (sapaan akrab Wakil Menteri Hukum), tolong segera di-upload (unggah) undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul, ” ujar Saldi Isra dengan nada mendesak.

Menurut Saldi Isra, kewajiban pemerintah untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang segera setelah disahkan oleh Presiden adalah fundamental. Hal ini, tegasnya, berkaitan langsung dengan hak konstitusional setiap warga negara.

“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga, ” serunya.

Dalam persidangan tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025, telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

RUU BUMN ini sendiri telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 2 Oktober 2025. Setelah melalui proses pengesahan oleh Presiden, RUU tersebut kemudian berganti nama menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Edward memaparkan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara uji materi di MK seluruhnya telah mengalami perubahan dalam UU BUMN yang baru. Oleh karena itu, pemerintah berpandangan bahwa permohonan para pemohon sejatinya telah kehilangan objek.

“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025, ” tegas Edward.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek, ” imbuhnya.

Persidangan ini diselenggarakan untuk menangani Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara ini telah bergulir di MK bahkan sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |