Nilai TKA Berpotensi Jadi Syarat Masuk Akpol, Akmil, dan Sekolah Kedinasan Lainnya

2 hours ago 1

PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menjajaki kemungkinan untuk menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat wajib dalam proses seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), serta berbagai sekolah kedinasan lainnya.

Langkah ini merupakan pengembangan dari kebijakan TKA yang akan mulai diterapkan sebagai syarat wajib bagi siswa yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tahun 2026. Meskipun belum menjadi kewajiban mutlak di tahun tersebut, visi besar Kemendikbudristek adalah agar TKA dapat berperan penting dalam seleksi institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi.

Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen di Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, mengungkapkan potensi besar TKA ini. Ia menyatakan bahwa hasil TKA tidak hanya terbatas pada SNBP, tetapi juga memiliki peluang signifikan untuk digunakan dalam seleksi masuk institusi pendidikan lain yang memiliki bobot akademik tinggi.

"Jangan salah, ada satu manfaat lain, yaitu untuk seleksi akademik lainnya. Mungkin saja adik-adik ada yang masuk tentara, masuk kepolisian, inilah fungsinya TKA, " ujar Handaru saat acara gelar wicara Kupas Tuntas TKA Bekal Cerdas untuk Teman SMA di SMA Negeri 2 Kuta, Bali, yang dilansir dari YouTube Direktorat SMA pada Jumat (26/9/2025).

Meskipun demikian, Handaru menegaskan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya final untuk diterapkan pada tahun 2026. Koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk Akpol, Akmil, dan perwakilan sekolah kedinasan, masih terus dilakukan.

"Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan Akpol dan Akmil atau kedinasan, kita nyebutnya seperti itu, jadi sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA kembali, " tuturnya.

Sebelumnya, institusi-institusi tersebut mengandalkan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu tolok ukur seleksi. Setelah penghapusan UN pada tahun 2021 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, kriteria penerimaan bergeser ke nilai rata-rata ijazah dan nilai rata-rata rapor.

Handaru menyamakan peran TKA dengan Ujian Nasional, namun dengan keunggulan tersendiri. Ia menekankan bahwa TKA mampu menghasilkan standar nilai yang lebih terukur dan objektif bagi siswa, sekaligus menjadi upaya untuk mencegah fenomena 'sedekah nilai' yang bisa saja terjadi pada rapor.

"Ketika ada Ujian Nasional, apa yang terjadi? Akmil, Akpol, langsung pakai hasil Ujian Nasional. Harapannya dengan adanya TKA ini, bisa dijadikan itu, kita mau ke sana arahnya, " jelasnya.

Jika pada tahun 2026 seleksi Akpol dan Akmil masih mengacu pada nilai rapor dan ijazah, maka ada ketentuan akademik spesifik yang harus dipenuhi calon pendaftar. Namun, dengan adanya TKA di masa depan, proses seleksi diharapkan menjadi lebih transparan dan terstandarisasi.

Secara umum, untuk pendaftaran Akpol maupun Akmil tahun 2026, calon pendaftar biasanya diwajibkan berijazah minimal SMA/MA/SMK dengan akreditasi yang sesuai. Persyaratan nilai rata-rata ijazah minimal 75, 00 atau setara dengan nilai B bagi lulusan tahun 2020-2024. Untuk lulusan tahun 2025, ketentuan nilai akan diumumkan kemudian. Terdapat pula persyaratan khusus untuk beberapa Polda di Papua yang menetapkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 80, 00 atau minimal A.

Setiap sekolah kedinasan memiliki kebijakan nilai rapor masing-masing. Sebagai contoh, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mensyaratkan nilai minimal 80, 00 untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika pada ijazah atau surat keterangan lulus. Sementara itu, Politeknik Sandi dan Siber Negara menjadi satu-satunya sekolah kedinasan yang menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK SNBT) dalam seleksinya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |