OJK Blokir Ribuan Rekening Bank untuk Perangi Judi Online

6 hours ago 2

JAKARTA - Upaya keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas praktik judi online terus menunjukkan progres signifikan. Hingga saat ini, puluhan ribu rekening bank telah diblokir sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran uang haram dari aktivitas ilegal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening, " ujar Dian dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 25.912 rekening. Pemblokiran ini merupakan hasil kolaborasi antara data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengembangan investigasi yang dilakukan oleh OJK sendiri. OJK secara proaktif meminta perbankan untuk menindak rekening yang terindikasi kuat melakukan aktivitas judi online, terutama yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain langkah pemblokiran, OJK juga mendorong bank untuk menerapkan Enhance Due Diligence (EDD). Tujuannya adalah untuk memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi yang mencurigakan di sektor keuangan, sehingga celah bagi aktivitas ilegal semakin dipersempit.

Di sisi lain, kinerja sektor perbankan nasional tetap menunjukkan ketahanan yang patut diapresiasi. Hingga Agustus 2025, kredit perbankan berhasil tumbuh sebesar 7, 56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp8, 07 kuadriliun. Pertumbuhan tertinggi disumbang oleh kredit investasi sebesar 13, 86 persen, diikuti oleh kredit konsumsi yang naik 7, 89 persen, dan kredit modal kerja sebesar 3, 53 persen yoy.

Menariknya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan juga terus menunjukkan tren positif. Tercatat sebesar 0, 30 persen dari total kredit perbankan, baki debet kredit BNPL per Agustus 2025 tumbuh 32, 35 persen yoy menjadi Rp24, 33 triliun, dengan jumlah rekening yang mencapai 29, 33 juta.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8, 51 persen yoy menjadi Rp9, 39 kuadriliun. Komposisi pertumbuhan DPK didominasi oleh giro yang melonjak 15, 01 persen, disusul tabungan 5, 52 persen, dan deposito 5, 73 persen.

Kondisi likuiditas perbankan pun dilaporkan tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 27, 25 persen, jauh melampaui ambang batas minimal 10 persen yang ditetapkan. Kualitas aset perbankan juga terjaga dengan baik, di mana rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) gross stabil di 2, 28 persen dan NPL net di 0, 87 persen.

Lebih lanjut, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat di angka 26, 03 persen. Angka ini menegaskan bahwa ketahanan sektor perbankan nasional masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai ketidakpastian global yang mungkin terjadi. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |