OJK Gebrak Gadai Ilegal, Aturan Baru Permudah Legalisasi

3 hours ago 1

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik usaha pergadaian ilegal yang meresahkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengumumkan bahwa pihaknya tengah merampungkan empat aturan krusial yang dirancang untuk menekan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sekaligus mempermudah kegiatan usaha industri pergadaian yang sah. "Dalam rangka memperkuat dan juga memudahkan kegiatan usaha industri pergadaian ini, kami juga akan melakukan deregulasi, " ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Deregulasi yang disiapkan mencakup empat pilar utama dalam ekosistem pergadaian: penyederhanaan proses perizinan, penahapan pemenuhan modal disetor minimum, relaksasi ketentuan ekuitas minimum khusus bagi pergadaian berskala kabupaten atau kota, serta pengaturan yang lebih jelas terkait tenaga penaksir profesional.

Agusman menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan membuka lebar pintu bagi para pelaku usaha pergadaian yang selama ini belum mengantongi izin atau terkendala persyaratan modal dan ekuitas agar segera bertransformasi menjadi lembaga gadai legal. "Karena memudahkan perizinannya dari segi permodalan, taksasi (penaksiran), dan seterusnya itu, setelah adanya ketentuan itu nanti, ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat luas, dan yang berada di industri ini yang sudah melakukan usaha tapi belum berizin, untuk segera berizin, " jelasnya.

Perhatian serius OJK terhadap usaha pergadaian ilegal bukan tanpa alasan. Praktik tanpa pengawasan berpotensi besar merugikan masyarakat, bahkan dapat disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Selain mendorong kepatuhan regulasi, OJK juga mengedepankan pentingnya industri pergadaian berizin dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"Kami memikirkan dengan seksama tentang masa depan dari industri ini, termasuk relaksasi ini untuk memungkinkan supaya kita mengatasi gadai-gadai ilegal, " tegas Agusman.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, memaparkan bahwa berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat sekitar 230 entitas usaha gadai ilegal yang beroperasi di seluruh penjuru negeri, dan angka ini diprediksi terus bertambah.

OJK secara aktif mendorong perusahaan pergadaian yang belum berizin untuk segera mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Lebih lanjut, OJK akan menerapkan sejumlah penyesuaian aturan, khususnya terkait permodalan, untuk memfasilitasi perusahaan gadai ilegal dalam memenuhi persyaratan. Hal ini mengingat batas transisi pengimplementasian aturan dalam UU P2SK, yaitu selama tiga tahun, akan berakhir pada 12 Januari 2026 mendatang.

"Regulasi sekarang kan sekitar Rp2 miliar modalnya. Nanti, akan dideregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi. Jadi bisa ada waktu lah (untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam) berapa bulan ini, karena (batas transisi) 3 tahunnya sudah hampir jatuh tempo, " pungkas Adief Razali. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |