OJK Malang Tangani 57,26% Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Momok

4 weeks ago 14

MALANG – Di tengah geliat aktivitas keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang kembali dihadapkan pada lonjakan permintaan layanan konsumen. Hingga September 2025, lembaga ini menerima total 1.792 permintaan, sebuah peningkatan signifikan sebesar 42, 34% dibandingkan tahun sebelumnya. Situasi ini sungguh mengkhawatirkan, mengingat ribuan masyarakat mencari bantuan terkait berbagai persoalan finansial.

Dari seluruh layanan yang masuk, perhatian terbesar tertuju pada aktivitas keuangan ilegal. Setidaknya 57, 26 persen dari 241 permintaan layanan konsumen berkaitan langsung dengan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka ini menjadi bukti nyata betapa maraknya praktik haram tersebut menjerat warga Malang dan sekitarnya.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyoroti dominasi kasus pinjol ilegal yang menjadi sumber kekhawatiran utama. "Secara keseluruhan hingga September 2025, layanan konsumen yang diterima OJK Malang mencapai 1.792 permintaan. Jumlah ini meningkat sekitar 42, 34 persen dari tahun sebelumnya, " ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).

Tak hanya pinjol ilegal, sektor perbankan pun tak luput dari perhatian. Sebanyak 710 layanan konsumen berasal dari sektor ini, mayoritas terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan panduan dan klarifikasi terkait data kredit mereka.

Lebih lanjut, perusahaan fintech lending juga menyumbang angka yang cukup tinggi, dengan 333 layanan konsumen. Topik layanan terbanyak di sektor ini adalah terkait fraud eksternal, seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime. Fenomena ini sungguh meresahkan, mengingatkan kita akan maraknya kejahatan siber yang mengintai di dunia digital.

Perusahaan pembiayaan juga tak ketinggalan, dengan 297 layanan konsumen yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan SLIK. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pemahaman mengenai riwayat kredit masih menjadi prioritas bagi sebagian masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas lembaga fintech lending, OJK secara berkala mempublikasikan daftar perusahaan yang berizin di situs resminya (ojk.go.id). Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsumen OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157 untuk mengecek legalitas lembaga jasa keuangan.

Upaya penindakan terhadap entitas ilegal juga terus digencarkan secara nasional. Sejak 1 Januari hingga 21 September 2025, OJK telah menerima 16.685 pengaduan terkait entitas ilegal di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13.313 pengaduan berfokus pada pinjaman online ilegal, sementara 3.372 pengaduan terkait investasi ilegal. Angka-angka ini sungguh mencengangkan dan menegaskan urgensi penanganan masalah ini.

Satgas PASTI pun tak tinggal diam. Melalui koordinasi dengan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat. Terdapat 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor-nomor tersebut jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |