Oknum POLISI Lalulintas Polda Jawa Timur "MEMERAS MASYARAKAT", JUAL BELIKAN STCK 10 Kali Lipat dari PNBP

2 hours ago 3

Surabaya - Kepala Korp Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Agus Suryonugroho, pernah berkata tegas kepada media massa. 

"Saya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polisi yang berdinas di lalulintas bila melakukan PUNGUTAN LIAR." Statemen seorang pemimpin, statemen seorang Jenderal Polisi bintang dua.

Namun, justru pungutan liar yang “TERSELUBUNG” terjadi secara masif dan sistematis bukan di Jalan Raya, itu hanya bagian kecil saja. PUNGUTAN LIAR TERBESAR justru ditengarai berada di SAMSAT, Regident, Penomoran, Pendaftaran Kendaraan Baru, STCK, Nomor Cantik, PENUL (Pendaftaran Ulang 5 Tahunan tanpa KTP), hingga Bayar Pajak Tahunan tanpa KTP.

Inilah yang harus benar-benar dibersihkan.

Integritas dan transparansi POLANTAS dipertaruhkan. Tanpa pembenahan, janji pemberantasan pungli bagaikan buih di lautan, bagai menggantang asap. Jika praktik seperti ini berlaku di seluruh Indonesia, maka jelas ada kesalahan sistemik yang harus segera dibenahi.

POLRI tidak boleh anti kritik. POLRI tidak boleh apriori terhadap kuli tinta. Jangan sampai ada ancaman kriminalisasi, jangan ada upaya “black list” terhadap pers.

Ini menyangkut kedewasaan berpikir, profesionalisme, dan proporsionalitas.

Solusi yang solutif adalah diskusi terbuka, debat terbuka, adu ilmu secara akademis, demi kemajuan bangsa dan negara.

Sepertinya patut ditengarai kelakuan oknum-oknum POLISI Lalulintas yang berdinas di SAMSAT, Regident, SATPAS. Tutup telinga, tutup mata, tutup hati.

Bagaimana tidak, "ibadahnya tekun" ke tempat ibadah paling awal, bicaranya "halus", tutur katanya lembut, selalu berlindung di balik kata dan kalimat TUHAN, status di HP selalu "agamis". Tapi PUNGLI (Pungutan Liar) jalan terus, seakan-akan itu adalah hasil rezeki, hasil dari bekerja memeras keringat.

Padahal yang diperas adalah uang rakyat, diperas melalui dealer dan masyarakat yang bekerja sebagai BJ (Biro Jasa). Padahal jelas, ini harus dipahami dan disepakati: ini adalah perintah undang-undang.

PUNGLI bukan rezeki, karena Pungutan Liar itu PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, dan juga bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundri (Pencucian Uang).

"Pungutan liar dilakukan Oknum Polisi Lalulintas sangat jelas dilarang. ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam bertugas dilarang meminta sesuatu, karena sudah digaji oleh negara melalui APBN dari pajak-pajak rakyat. Masyarakat harus berani menyuarakan sebuah KEBENARAN demi terciptanya RASA dan FRASA keadilan. Lawan secara profesional, masyarakat harus berani berbicara, " ujar Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya. Jumat (26/9/2025).

"Oknum-oknum POLISI yang bermental tidak baik, yang memperjualbelikan kewenangan, yang tidak jujur, yang tidak AMANAH dalam bertugas. Aplikasikan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tidak menjalankan TRIBRATA, Rastra Sewakottama. Karena POLRI itu ada untuk masyarakat, POLRI adalah Ksatria Bhayangkara, Pelindung, Pengayom, dan melayani masyarakat. Kalau melakukan PEMERASAN itu bukan POLISI, tapi oknum penjahat yang berlindung di balik baju POLISI. Ini yang harus digarisbawahi secara tebal. Kalau oknum itu meminta sejumlah uang yang tidak berdasar aturannya, masyarakat harus berani bicara. Karena ini bagaikan ulat di kebun POLRI, " tegasnya.

Sungguh ironis dan mengerikan. Ini adalah kritik sangat tajam bagi jajaran kepolisian yang berdinas di Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, pelaksana UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, khususnya yang di bagian surat menyurat. Registrasi diatur dalam PP No 07 Tahun 2021. Melalui kewenangannya, oknum tersebut MEMERAS masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, dirinya yang "katanya" sudah diperintah dan patut diduga sepengetahuan atasannya.

Perlu masyarakat ketahui, bilamana membeli kendaraan baru, mobil atau motor besar, maka akan dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) satu lembar kertas yang ditandatangani oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi. Ini sudah benar secara hukum karena ada aturan baku sebagaimana UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Serta ada aturan PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Ada uang masyarakat yang harus disetor ke kas negara berdasarkan aturan di atas. Setiap STCK yang dikeluarkan sudah sangat jelas nominalnya R4: Rp50.000 dan R2: Rp25.000

Salah satu contoh adalah STCK yang diterbitkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur. Dokumen ini ditandatangani oleh seorang alumnus Akpol, Perwira Menengah, Polwan asal Probolinggo, Jawa Timur. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan konfirmasi.

Berdasarkan pengakuan masyarakat, STCK yang menurut PNBP No 76 Tahun 2020 biayanya tidak lebih dari Rp25.000 untuk R2 dan tidak lebih dari Rp50.000 untuk R4, justru diwajibkan membayar hingga 10 kali lipat.

Praktik ini dilakukan melalui dealer maupun perantara masyarakat yang berprofesi sebagai BJ. Akibatnya, miliaran uang masyarakat tersedot dan masuk ke pundi-pundi oknum-oknum tertentu. Pertanyaannya, ke mana larinya uang rakyat tersebut?.

Jika praktik ini sudah berlangsung lama, tentunya jangan salahkan masyarakat bila mengambil kesimpulan bahwa hal tersebut sudah sepengetahuan “bapak, ” sudah sepengetahuan “komandan.” Ada istilah tidak tertulis: “ibarat jarum jatuh saja pasti ketahuan.”

Fenomena ini harus diperjelas. Apalagi yang bersangkutan adalah alumnus Akpol (Akademi Kepolisian), lembaga yang digelontorkan miliaran uang negara untuk mencetak manusia setengah dewa, manusia berbudi luhur, Ksatria Bhayangkara sejati, pengemban amanat UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat, dan melayani masyarakat.

POLRI yang PRESISI dan PROMOTER adalah harapan masyarakat.

REFORMASI POLANTAS adalah keharusan, agar lebih jujur dalam bertugas. Bukan sekadar senyum di mulut, hafal berbagai dalil agama di luar kepala, dan bergaya agamis, tetapi di balik itu justru “MENYERAP” uang rakyat melalui BJ dengan cara-cara yang di luar koridor undang-undang.

Namun, di Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, biaya yang sudah jelas sebagaimana diatur oleh PNBP tersebut dinaikkan menjadi 10 kali lipat dari PNBP sebagaimana diatur oleh PP No 76 Tahun 2020.

Berdasarkan pengakuan dari masyarakat yang berprofesi sebagai BJ (Biro Jasa), "Itu memang benar, karena saya mengalami sendiri. Kita ini menjadi BJ (Biro Jasa) sudah hampir 20 tahun lebih, dan ini tetap saja tidak ada PERUBAHAN apapun.

Tetap saja biaya-biaya itu tidak berkurang bahkan cenderung dinaikkan nominalnya. Bagaimana lagi, yaa harus kita ikuti. Kalau tidak diikuti tidak akan pernah diproses. Dari STCK tersebut pihak dealer hanya mengambil keuntungan sebesar Rp100 ribu. Misalkan untuk R4, masyarakat diwajibkan membayar Rp500 ribu untuk STCK Truk atau Bus semacam Hino atau Fuso.

Untuk R2 seperti Beneli Rp250 ribu diharuskan setor. Sedangkan untuk mobil baru pribadi sebesar Rp350 ribu diharuskan setor ke oknum tersebut, " ujar Abah YL, Biro Jasa dari salah satu dealer besar di Jawa Timur.

Lebih jauh Abah YL menambahkan, "Yang saya sampaikan ini adalah sebuah kebenaran, karena hal tersebut saya alami sendiri. Yaa bayar ke situ (seraya menunjuk loket STNK) Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur. Terlepas itu Pak Polisi, atau PHL, atau ASN saya tidak tahu. Yang jelas bayarnya di situ, dan ini bukan diri saya saja yang disuruh membayar, tapi semua BJ (Biro Jasa). Serta hal ini sudah berlangsung sangat lama, " ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan awak media selama beberapa pekan, apa yang disampaikan oleh Abah YL tersebut benar adanya. Semua BJ (Biro Jasa) dari berbagai dealer yang ada di Jawa Timur, mulai dari mobil Honda, Toyota, Hino, dan lainnya, memberikan ungkapan dan kesaksian yang tidak jauh beda. Lantas, berapa puluh juta uang tunai yang terkumpul dan miliaran uang tunai dalam sebulan dari hasil MEMERAS masyarakat melalui BJ (Biro Jasa)?

Perlu masyarakat ketahui, di Jawa Timur ada sekitar kurang lebih 38 Polres/ Polresta. Tentunya ada 38 SAMSAT. Tinggal dikalikan saja kendaraan baru dalam sehari ada berapa, dalam sebulan ada total berapa jumlahnya, karena semua kendaraan baru pasti disertakan STCK oleh pihak dealer.

Pengamat Kepolisian Didi Sungkono menanggapi hal tersebut.

"Bilamana itu benar, harus diusut secara tuntas, dan harus dihentikan. Oknum-oknum yang memeras uang masyarakat tersebut melalui BJ (Biro Jasa) harus diperiksa kalau dilakukan oleh ASN Polri atau Polri. Karena jelas dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Untuk masyarakat yang bekerja sebagai BJ tidak dilarang oleh UU karena BJ sudah berbadan hukum, ada KBLI-nya, serta sudah melakukan kewajiban hukum (membayar pajak) serta melengkapi surat-surat sebagaimana hukum yang berlaku."

"Yang tidak boleh dan dilarang oleh UU itu ASN atau oknum POLRI meminta uang ke masyarakat, MEMERAS. Karena sudah ada ketentuan dari PP No 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Di situ aturan melekat sangat jelas biayanya. Apapun alasannya, para pelaku bisa dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, " ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

Perlu pembaca ketahui, surat jalan untuk kendaraan baru dikeluarkan kepolisian atau disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Fungsi STCK adalah izin sementara untuk mengendarai kendaraan sebelum STNK dan TNKB resmi terbit.

STCK biasanya diurus oleh dealer atau konsumen (pembeli) sendiri ke loket STNK Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur, dengan melengkapi persyaratan seperti formulir STCK, fotokopi KTP, izin usaha dealer, serta sertifikat uji tipe kendaraan.

Fungsi STCK antara lain sebagai surat izin jalan sementara agar kendaraan baru dapat dikendarai secara legal saat menunggu STNK dan plat nomor resmi keluar, mencegah kendaraan baru terkena tilang atau sanksi lalu lintas karena tidak adanya STNK, dan digunakan untuk kebutuhan seperti pengantaran kendaraan dari dealer ke rumah konsumen.

Formulir STCK dapat diperoleh di kepolisian dengan membayar sejumlah nominal sebagaimana diatur oleh PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP. Fotokopi E-KTP, jika tidak ada dapat diganti dengan SIM atau paspor, izin Usaha, surat izin usaha dari dealer atau badan usaha terkait.

Dokumen Uji Tipe: melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor yang bisa diminta dari dealer. (Pembelian asal dari dealer semua tentunya sudah disiapkan oleh dealer tempat kendaraan baru dikeluarkan).

Langkahnya tidak sulit, mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor) dan STCK. Serahkan dokumen beserta syarat ke loket pelayanan yang sudah disiapkan. Setelah itulah akan terjadi transaksi seperti di atas.

Saat kuli tinta konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Abas, hanya memberikan tanggapan, "Terima kasih mas, atas infonya."

Kepala Seksi STNK Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Juwita Kusuma Dewi, S.IK., M.Si., saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun, sulit ditemui, di WA juga tidak dibalas.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |