Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (02/10) di Gedung DPRD Bukittinggi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra. Dalam kesempatan itu, enam fraksi menyampaikan pandangan umum mereka, sementara Fraksi Demokrat yang tengah mengikuti bimbingan teknis tidak membacakan secara langsung namun tetap menyerahkan pandangan tertulis.
“Enam fraksi telah menyampaikan pandangan umum terkait perubahan kedua Perda Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya, tentu akan dijawab langsung oleh Wali Kota, termasuk menanggapi pertanyaan dan masukan yang telah diberikan, ” ujar Zulhamdi.
Fraksi Gerindra: Jangan Sekadar Penuhi Regulasi
Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat. Menurutnya, penataan perangkat daerah penting sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Perubahan kelembagaan jangan hanya sekadar memenuhi tuntutan regulasi, tapi harus benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat Kota Bukittinggi, ” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penataan kelembagaan diikuti dengan penataan sumber daya manusia.
“Setiap perubahan harus diikuti dengan penempatan SDM secara proporsional dan berbasis kompetensi. Jangan sampai justru menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, ” tambahnya.
Fraksi PPP–PAN: Khawatir Visi-Misi Daerah Terganggu
Rahmi Brisma yang membacakan pandangan Fraksi PPP–PAN menilai, perubahan perda ini penting untuk menata kelembagaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko jika pelaksanaannya tidak optimal.
“Jika tidak dilaksanakan maksimal, visi misi daerah bisa saja tidak tercapai. Salah satunya terkait rencana penggabungan Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Padahal, kepemudaan merupakan isu strategis karena jumlah pemuda semakin dominan, sementara pariwisata adalah tulang punggung pendapatan daerah, ” jelasnya.
Fraksi PKS: Efisiensi Jangan Korbankan Layanan Publik
Fraksi PKS melalui Arnis Malin Palimo menyoroti penurunan tipelogi sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Ini merupakan implikasi dari evaluasi beban kerja dan kemampuan fiskal daerah. Namun, kami berharap hal ini tidak menurunkan kualitas layanan publik, terutama pada sektor strategis yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, ” ujarnya.
PKS juga menekankan bahwa efisiensi bukan hanya soal penggabungan dinas.
“Efisiensi tidak boleh dipahami sebatas penyederhanaan struktur, tetapi harus dihitung dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Selain itu, proporsi belanja pegawai harus ditekan agar sesuai amanat UU HKPD, maksimal 30 persen dari total belanja daerah, ” tambahnya.
Fraksi Nasdem: Waspadai Duplikasi Fungsi
Fraksi Nasdem melalui Andi Putra mengingatkan bahaya duplikasi tugas dan fungsi apabila pembentukan perangkat daerah tidak melalui kajian mendalam.
“Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Jika tidak sesuai kebutuhan nyata daerah, justru akan menimbulkan kebingungan dan inefisiensi, ” katanya.
Fraksi Karya Kebangsaan: Minta Penjelasan Penggabungan Damkar–Satpol PP
Sementara itu, Fraksi Karya Kebangsaan melalui Amrizal memberikan apresiasi pada langkah Pemko Bukittinggi dalam menata kelembagaan. Namun, pihaknya menyoroti usulan penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran dengan Satpol PP.
“Dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan dinas mandiri, tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Kami minta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini, ” ungkapnya.
Fraksi Demokrat: Pandangan Tertulis
Fraksi Demokrat tidak membacakan pandangan umum karena tengah mengikuti bimbingan teknis. Namun, pandangan umum fraksi tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD.