Parkir Sembarangan Bisa Masuk Penjara: Dosen Magister Hukum USM Edukasi Warga Peterongan Soal Jerat Hukumnya

1 month ago 21

SEMARANG - Parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan hanya soal etika, tapi bisa berujung pada jerat hukum pidana. Itulah pesan utama dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang digelar oleh dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) di Balai Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mengangkat tema “Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga”, kegiatan ini berhasil menarik perhatian berbagai elemen masyarakat mulai dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Sebagai narasumber utama, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., memaparkan bahwa tindakan parkir sembarangan di depan rumah orang lain bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi melanggar hukum positif.

“Perilaku ini mengganggu hak subjektif warga lain dan melanggar asas kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat. Secara hukum, pelaku bisa dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, ” jelas Kukuh, yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk gangguan yang dapat menghambat fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber lain: Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H., yang menambahkan perspektif hukum publik dan sosial terhadap perilaku yang sering kali dianggap remeh oleh masyarakat.

Melalui diskusi yang interaktif dan penuh antusiasme, warga diajak untuk lebih memahami konsekuensi hukum parkir sembarangan dan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Tak hanya sebagai bentuk kesadaran hukum, tapi juga untuk menciptakan harmoni sosial yang lebih baik.

“Kami ingin masyarakat menjadi pelopor tertib hukum di lingkungan masing-masing. Dimulai dari hal sederhana seperti parkir, agar tidak menimbulkan konflik atau sengketa antarwarga, ” ujar Kukuh menutup sesi diskusi.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi contoh nyata peran aktif akademisi dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari keseharian yang paling dekat.

Sumber: Arifin, S.H

Editor: JIS Agung 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |