Pasutri Ditangkap: Gelapkan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung

4 hours ago 2

BANDAR LAMPUNG - Sungguh miris nasib yang dialami seorang pengusaha kopi di Lampung. Niat baik bertransaksi berujung pada kerugian fantastis, setelah pasangan suami istri diduga kuat menggelapkan 19 ton biji kopi yang nilainya mencapai Rp1, 3 miliar. Peristiwa ini akhirnya terungkap berkat kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung yang berhasil membekuk kedua terduga pelaku.

Pasangan suami istri berinisial HS dan istrinya, HA, tak berkutik saat tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung menggerebek lokasi persembunyian mereka di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026). Penangkapan ini menjadi puncak dari laporan polisi yang diajukan korban pada Desember 2025.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kronologi kejadian bermula dari kesepakatan jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada akhir tahun 2025. HS kala itu meminta korban untuk mengirimkan kopi dalam jumlah besar, sekitar 19 ton. Tanpa curiga, korban pun memenuhi permintaan tersebut, bahkan rela membeli kopi dari para petani dan pengepul demi memenuhi pesanan.

"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20, 3 ton kopi, " ungkapnya.

Alih-alih menerima pembayaran sesuai kesepakatan, korban justru dibuat gigit jari. Setelah kopi diterima, tersangka HS berkelit dengan dalih komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun, hingga empat hari pasca pengiriman, janji pembayaran tak kunjung terealisasi. Ironisnya, polisi mengungkap bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut ternyata telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1, 3 miliar, " terang Yuni.

Merasa dirugikan dalam jumlah besar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Berbekal informasi intelijen, tim kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua tersangka di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dipimpin oleh Kompol Jonnifer Yolandra, tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung segera bergerak cepat. Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, " tandas Kabid Humas. [Humas]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |