Palu-Sulawesi Tengah-Sebuah sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu untuk menguji sah atau tidaknya penghentian proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso. Pemohon dalam praperadilan ini adalah pelapor awal kasus yang merasa proses hukum mangkrak tanpa kejelasan.
Sidang dengan agenda jawab-menjawab (jawaban, replik, dan duplik) yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta pada Rabu (15/10/2025) berhasil mengungkap fakta krusial. Dalam jawabannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selaku Termohon membenarkan bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut telah terhenti sejak Juli 2025.
"Fakta di persidangan membuktikan bahwa setelah laporan kami ajukan pada Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti. Pemeriksaan terhenti pada Juli lalu dan tidak ada tindak lanjut sama sekali hingga praperadilan ini diajukan. Kami menduga kuat ada penghentian secara materil (de facto) terhadap kasus ini, " ujar kuasa hukum Pemohon.
Berdasarkan dugaan inilah, pelapor yang memiliki kedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, kemudian mengajukan praperadilan.
Kedudukan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mencakup pelapor, saksi korban, serta lembaga swadaya masyarakat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Hakim Praperadilan memerintahkan Kejati Sulteng untuk:
1. Segera melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Melakukan penetapan tersangka terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso) ataupun pihak lain yang terbukti terlibat.
"Praperadilan ini menjadi bentuk kontrol publik terhadap kinerja Kejaksaan. Banyak kasus korupsi di Sulawesi Tengah yang tertunda, jalan di tempat, atau dihentikan secara diam-diam tanpa kejelasan.
Sebagai penyidik, Kejaksaan harus diingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang, menghambat, atau menunda-nunda penanganan perkara, " tegas pemohon.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon.