KUPANG – Kasus mengejutkan yang melibatkan Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akhirnya menemui titik terang. Fani, yang juga berperan sebagai pemasok anak untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata membacakan amar putusan yang tegas: “Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000, ” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pelanggaran yang dilakukan meliputi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti, ” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan dampak buruk perbuatan terdakwa. Tindakan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S. Lebih jauh lagi, perbuatan ini menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.
Hakim menegaskan, tindakan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Ini adalah pukulan telak bagi upaya perlindungan generasi penerus bangsa.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya faktor yang meringankan. “Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari, ” ujar hakim, sebuah harapan yang tersirat di tengah beratnya hukuman.
Kasus ini bermula dari terungkapnya aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga orang anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga 2025, saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengiriman video aksi tersebut ke situs porno di Australia, yang kemudian dilaporkan oleh kepolisian Australia ke Mabes Polri. (PERS)