Pemerataan SDM dan Optimalisasi Layanan Publik, Pemkab Solok Tata Ulang THL dan PPPK

11 hours ago 7

SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya memperkuat kualitas layanan publik dengan menata ulang penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai instansi. Langkah strategis ini sejalan dengan kebijakan nasional serta bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok, Afrialdi, menjelaskan bahwa tenaga THL yang masih aktif saat ini telah tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja minimal dua tahun secara berkelanjutan. Para THL masih dibutuhkan untuk mendukung berbagai layanan administrasi dan publik di lingkup Pemkab Solok.

Terkait dengan seleksi PPPK Tahun 2025, Afrialdi menyebutkan bahwa Pemkab Solok membuka peluang luas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sesuai dengan formasi tahun 2024 yang sudah ditetapkan. Seleksi dilakukan dalam dua tahap dan memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih formasi lintas perangkat daerah.

Usai pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap I pada 16 Juni 2025, sejumlah pegawai resmi ditempatkan sesuai unit kerja baru. Hal ini memicu proses redistribusi pegawai, yang menyebabkan ketimpangan di beberapa instansi—ada yang mengalami kelebihan pegawai, dan ada pula yang kekurangan. Untuk itu, BKPSDM melakukan penataan ulang agar distribusi tenaga berjalan adil dan mendukung optimalisasi kinerja OPD.

Salah satu dinas yang mengalami penyesuaian adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP). Kepala DKUKMPP, Ahpi Gusta Tusri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua pegawai hasil seleksi PPPK yang secara resmi diangkat berdasarkan SK tertanggal 10 Juni 2025. Dengan masuknya pegawai baru, dilakukan evaluasi kebutuhan internal sehingga beberapa penyesuaian harus dilakukan.

Salah satu bentuk penyesuaian adalah redistribusi Qory Syuhada, SP, seorang THL yang dikontrak bulanan, ke instansi lain yang lebih membutuhkan. Ahpi menegaskan bahwa langkah ini bukan pemutusan hubungan kerja, melainkan bagian dari strategi adaptif agar setiap OPD memiliki jumlah tenaga kerja yang sesuai dengan beban tugasnya.

Penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas di Pemkab Solok. Pemerintah daerah menargetkan agar pelayanan publik berjalan lebih efisien dan merata, tanpa ketimpangan distribusi pegawai. Langkah ini juga sejalan dengan semangat efisiensi anggaran dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil.

Pemkab Solok berharap, dengan sistem penataan yang selektif dan berbasis kebutuhan, seluruh perangkat daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, responsif, dan merata di seluruh wilayah. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas birokrasi daerah yang akuntabel dan siap menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |