Pemkab Solok Jatuhkan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, Operasional Dihentikan Sementara

4 days ago 9

SOLOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Perusahaan tersebut resmi dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pada Selasa (14/10).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi kegiatan usaha. SK diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, serta sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, dan Plt. Kadis Kominfo Syafriwal. Hadir pula Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari Alahan Panjang, dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah Kabupaten Solok.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi, ” tegas Bupati Solok, H. Candra.

Lebih lanjut, Bupati Candra juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa wisatawan Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di kawasan wisata tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, ” ujarnya.

Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh dokumen perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

“Apabila dalam waktu yang ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tambah Bupati Candra.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan aturan tata ruang, melindungi kawasan Danau Kembar, serta memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |