PENEGAKAN HUKUM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL WUJUDKAN POLRI PRESISI DI KARAWANG

2 hours ago 2

Polres Karawang -  Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum di masyarakat. Namun, di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran publik, proses hukum kini dituntut untuk lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, yang menegaskan pentingnya penerapan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap aspek penegakan hukum.

Sebagai perwira yang pernah mengabdi di Polres Karawang, Kompol Gilang memahami betul tantangan dan dinamika penegakan hukum di wilayah yang memiliki karakter masyarakat heterogen serta kompleksitas kejahatan jalanan yang tinggi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian hanya dapat terbangun apabila proses hukum dijalankan secara terbuka, bertanggung jawab, dan profesional.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi tentang membangun rasa percaya antara polisi dan masyarakat. Ketika masyarakat tahu prosesnya jelas dan bisa dipantau, maka keadilan akan terasa nyata, ” ujar Kompol Gilang Akbar.

Dalam pandangan ilmiahnya, Kompol Gilang menekankan bahwa transparansi dalam penegakan hukum berarti seluruh tahapan — mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan — harus dilakukan secara terukur, terbuka, dan dapat diakses oleh publik. Di tingkat kewilayahan, Polres Karawang dapat memperkuat hal ini melalui sistem SP2HP Online (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan perkara secara real time.

Langkah ini, menurutnya, tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjadi bentuk nyata akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

Selain keterbukaan informasi, Kompol Gilang juga menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat dalam setiap tindakan hukum. Setiap penyidik wajib menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, disertai pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pengawasan internal dilakukan melalui tim Propam dan pengawas fungsi, sementara pengawasan eksternal dapat melibatkan masyarakat, lembaga independen, serta sinergi antar-penegak hukum.

Lebih lanjut, penerapan teknologi informasi disebutnya sebagai instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi. Digitalisasi penyidikan, penggunaan aplikasi pelaporan daring, serta pengelolaan data elektronik membuat proses hukum lebih cepat, akurat, dan minim intervensi.

Namun, di balik sistem dan teknologi, Kompol Gilang menegaskan bahwa faktor integritas dan mental personel tetap menjadi kunci. “Teknologi hanya alat. Keadilan lahir dari manusia yang berintegritas. Polisi harus punya empati, jujur, dan tanggung jawab moral dalam setiap keputusan, ” tegasnya.

Pembinaan etika dan karakter anggota, menurutnya, harus menjadi pilar utama reformasi Polri Presisi. Dengan membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, Polri akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi institusi kepolisian.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sebagaimana disampaikan Kompol Gilang, bukan hanya memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, tetapi juga menjadi pondasi bagi Polres Karawang dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Langkah ini sejalan dengan semangat Polri Presisi untuk mewujudkan kepolisian yang prediktif dalam mencegah kejahatan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta transparan dan berkeadilan dalam setiap proses hukum. (Lex)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |