Nunukan, 28 April 2025 – Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A663, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad.
Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, memerintahkan tiga personelnya, Sertu Muhammad Ilham, Pratu Haris dan Prada Fajar, untuk melaksanakan patroli keamanan di jalur tikus dekat patok perbatasan. Jalur ini kerap digunakan sebagai rute illegal menuju Malaysia.
Selama patroli, personel melihat tiga laki-laki mencurigakan yang membawa ransel dan berjalan di pinggiran tebing menuju arah jalur tikus. Ketiga pria tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan dokumen. Setelah diperiksa, keduanya, yang diketahui bernama Zulkifli (30 tahun), Agusran (28 tahun) dan Irham (22), tidak memiliki dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
Sertu Muhammad Ilham segera melaporkan penemuan tersebut kepada Letda Arm Toffano. Selanjutnya, ketiga CPMI illegal itu dibawa ke Pos Gabma Simanggaris untuk diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, mereka diserahkan kepada pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk penanganan lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan serta melindungi warga negara dari risiko eksploitasi sebagai pekerja migran ilegal. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk aktivitas illegal, " ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam mendukung keamanan nasional dan melindungi warga negara Indonesia dari praktik-praktik illegal yang merugikan.