JATENG - Langkah penting diambil Suwarno, ahli waris sah almarhum Raden Mas Soetrisno Harjonagoro, dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarga bangsawan tersebut. Ia secara resmi mengajukan proses konversi hak atas sejumlah tanah Eigendom Verponding yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah tanah Jawa. Minggu 27, April 2025.
Permohonan konversi ini tercatat melalui Surat Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023 tertanggal 13 November 2023, yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tepatnya melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Tanah-tanah yang menjadi objek konversi meliputi:
- Eigendom Verponding No. 418 atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro
- Eigendom Verponding No. 358, 448, 419, 118, 119, dan 120** atas nama Koesen
Bidang-bidang tersebut tersebar di Kota Semarang, Kendal, Ungaran Provinsi Jawa Tengah. Sebagian di antaranya kini telah dikuasai oleh masyarakat, dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, atau menjadi subjek sengketa di pengadilan, seperti perkara di PTUN Semarang dengan nomor 140/G/2018/PTUN.SMG yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Perjuangan Menuntut Kepastian Hukum
Dalam keterangannya, Suwarno menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari amanah almarhum Raden Mas Soetrisno Harjonagoro untuk menuntaskan status hukum tanah-tanah warisan keluarga secara sah.
“Sebagai ahli waris, saya menjalankan tugas mulia ini untuk menegakkan hak keluarga kami sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan dan menjaga ketertiban administrasi pertanahan, " tegas Suwarno.
Sebagai bentuk keseriusan, Suwarno juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum serta fasilitasi mediasi kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Tujuannya, untuk memastikan penyelesaian sengketa berlangsung adil, transparan, dan mencegah potensi konflik berkepanjangan.
Pemerintah Siap Fasilitasi
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyambut positif langkah Suwarno. Mereka menyatakan siap mendukung proses konversi dan berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi lintas pihak.
Upaya ini didasarkan pada prinsip perlindungan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Investigasi Independen Dukung Transparansi
Sejalan dengan proses konversi, tim jurnalis independen turut melakukan investigasi lapangan. Mereka menelusuri riwayat kepemilikan, kondisi penguasaan terkini, serta perkembangan sengketa, guna memastikan informasi yang tersaji kepada publik berdasarkan fakta valid dan mendukung penyelesaian sengketa secara adil.
Membangun Tertib Pertanahan dan Rasa Keadilan
Melalui konversi hak ini, Suwarno berharap dapat membuka jalan bagi penyelesaian damai semua pihak yang berkepentingan. Lebih jauh, ia ingin memastikan bahwa warisan keluarga Pangeran Soetojo Harjonagoro dan RM Koesen tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, melainkan juga menjadi teladan dalam menegakkan hukum di bidang pertanahan.
Editor: JIS Agung
Kontributor: HD Jenius