Penggunaan Mobil Dinas Bupati Buol di Sorot, Terpantau Gunakan Plat Hitam

4 days ago 10

BUOL-Plat Nomor Mobil Dinas(Mobnas) Bupati Kabupaten Buol menggunakan Plat hitam yang semestinya Plat merah(Nomor Polisi). Bupati Buol Risharyud Triwibowo diminta fair jika ingin bersih-bersih soal mobil dinas. Mestinya harus diawali dari ‘rumah sendiri’.

Mobil Dinas Bupati Buol yang seharusnya berplat merah terpantau menggunakan plat nomor hitam, mengindikasikan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan mobil dinas plat merah Bupati berganti plat hitam, kok memakai plat hitam?, ” beber sumber.

Praktik ini tentu menjadi sorotan. Karena penggunaan plat hitam tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas jika tidak memiliki izin dari kepolisian, sebab akan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab pemerintah daerah, " Ungkap Sumber yang tidak ingin disebut namanya .

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulteng Menjelaskan Seharusnya kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pelayanan publik, bukan pribadi. Nomor kendaraan dinas tidak boleh menggunakan dua plat nomor, " Jelasnya.

Berdasarkan Regulasi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Kendaraan Bermotor, plat nomor kendaraan dinas boleh menggunakan dua plat nomor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia jika pengunaan plat hitam tidak ada izin dari kepolisian maka itu melanggar, ” Ungkap Perwakilan Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulteng.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Sulteng  diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Lebaran 2025. 

Namun, biaya operasional, seperti bahan bakar, tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan Anwar Hafid usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis 27 Maret 2025

Staf Khusus Bupati Buol Moh Zukri HI Salam dimintai keterangan oleh wartawan Sabtu 29 Maret 2025 melalui tlp WhatsApp bupati mengatakan"  Bupati ini memiliki tipikal yang unik keliling kota tidak ingin menampakan diri sehingga dengan mudah untuk bertemu atau mengunjungi masyarat, " Ujarnya .

Menurut Sukri, " Di bulan Ramadhan dia menatap  langsung masyarakat, konsituen konsituen yang ada sehingga bisa mengetahui langsung problem problem di kalangan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan" Jadi itulah kamupalse Plat dinas Ke plat Hitam supaya tidak Heboh dan Nampak, " Ungkap Staf Khusus.

Sementara itu berdasarkan peraturan  Kepolisian RI No. 7 Tahun 2018 Peraturan ini mengatur tentang tata cara penggunaan plat nomor kendaraan bermotor dan menentukan bahwa kendaraan dinas dapat menggunakan plat merah dan plat hitam. Namun Penggunaan Dua Plat Nomor Mobil dinas harus memiliki izin dari Kepolisian Republik Indonesia dan tidak boleh di gunakan secara Pribadi

Hingga berita ini di terbitkan pihak media belum mendapatkan jawaban dari Kepala Satuan Lalulintas Polres Buol Saat di Konfirmasi***

Read Entire Article
Karya | Politics | | |