Pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHP.

6 hours ago 1

Perihal : Pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHP.

A. Dasar : LP/B/18/V/2025/SPKT/POLSEK TAMANSARI/POLRES TSM KOTA/POLDA JABAR, Tgl 8 Mei 2025.

B. Pelapor : 
ANDRI, 24 th, Buruh Harian Lepas, alamat Kp.Babakan Rt.3/9 Kel. Tamansari Kec. Tamansari Kota Tsm.

C. Waktu Kejadian :
Hari Minggu tgl 04 Mei  2025 sekitar jam. 01.00 wib.

D. TKP :
Di rumah pelapor di Kp.Babakan Rt.03/09 Kel. Tamansari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya.

E. Saksi-saksi sbb :
1.Nama Maulida, 21 th, IRT, alamat sama dg pelapor.

2.Nama Ajat, 50 th, Buruh, alamat sama dengan pelapor.

F. BB yg diamankan :
1 buah HP Vivo
1 buah Dus HP Vivo
1 buah power bank &
1 buah charger HP 

G. Identitas Tsk : 
Nama DIKRI alias DUSENG bin EMUH, 37 th, Buruh, alamat Kp. Babakan Rt.03/09 Kel. Tamansari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya.

H. Kronologis Kej sbb :
Awal mula kejadian pd hr Sabtu malam Minggu 03 Mei 2025 sekitar jam.00.00 wib, pelapor baru sj pulang kerja dan langsung tidur, ketika pelapor bangun tidur sekitar jam.05.00 wib, tiba2 pelapor kaget melihat Jendela depan dalam keadaan sudah terbuka, pintu almari dikamar dlm keadaan juga sdh terbuka dan uang tunai Rp.1.300.000 ditas didalam almari juga sudah tidak ada, lalu 2 buah HP Samsung & Vivo yg lagi di cash diletakkan diatas rak meja juga hilang, lalu kesokan harinya pelapor mencurigai tetangga depan rumahnya yg bernama Dikri Alias Duseng kecurigaan muncul karena pd malam minggu kejadian, hr minggunya Dikri alias Duseng tidak ada (menghilang), padahal setiap harinya sebelum kejadian Duseng selalu terlihat ada di rumah, sehingga pelapor menduga pelakunya yg nyuri HP miliknya adalah Dikri alias Duseng, atas kej tsb korban mengalami kerugian Rp.4 juta.

I. Kronologis Kap :
Pada hr Kamis 08 Mei 2025 kanit Reskrim mendapat info dari pelapor bahwa Dikri alias Duseng terpantau ada di daerah Kalipucang, lalu kemudian ada salah satu anggota polsek Kalipucang ngasih info ada warga Tamansari bernama Dikri alias Duseng ngaku hilang KTP dan kehabisan ongkos, selanjutnya kanit reskrim bersama-sama dg pelapor berangkat ke  Kalipucang dan benar pelaku ( Dikri al. Duseng ) berhasil diamankan berikut barang buktinya 1 buah HP Vivo.

J. Tinjut :
-kap pelaku
-sita BB
-lengkapi Mindik.

Bahwa pelaku adalah Resi kasus Curas TKP  Tamansari, keluar dari Lapas Tasik pd bln Agustus 2024.

Demikian komandan yang dapat kami laporkan dokumentas  terlampir.

Hormat kami,
Kanit Reskrim Polsek Tamansari.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |